MENURUT Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, kasus ini terungkap saat pimpinan cabang Pegadaian Batam menggelar pemeriksaan waskat di cabang Mega Legenda pada Senin (12/10/2021) lalu. Awalnya, pihak Pegadaian memeriksa ada 16 batang emas yang disimpan di brankas ruang penyimpanan barang yang hilang.
Saat itu, RD sempat berdalih tidak mengetahui keberadaan 16 keping emas itu. Sembari melakukan pemeriksaan data sang pimpinan cabang memerintahkan RD untuk mengamankan kembali barang yang tersisa ke dalam brankas.
“Jadi setelah hilang 16 potong, masih tersisa 52 potong emas dan diperintahkan pimpinan untuk diamankan dan dimasukin kembali ke dalam brankas,” kata Reza.
Usai mengamankan potongan emas yang tersisa, RD memberikan kunci kepada pimpinan kemudian pergi dengan alasan untuk beristirahat.
Namun, setelah itu RD menghilang dan tak bisa dikontak lagi melalui nomor teleponnya.
“Tersangka pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brankas PT.Pegadaian tanpa sesuai prosedur yang mana barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kompol Reza Morandy Tarigan.
(nes)