Kota Kita
Laporan Ombudsman Kepri ke DPR RI, Banyak Pemerintah Daerah di Kepri Belum Patuh Standar Pelayanan Publik

PELAYANAN publik di Kepri belum memuaskan. Hal tersebut terungkap saat rapat kerja antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri bersama Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Kepri, Senin (11/7). Di Kepri, hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna dan Pemkab Bintan yang memiliki standar pelayanan publik yang bagus, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25/2009.
Persoalan lainnya yang mengemuka yakni terkait perizinan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dianggap belum sesuai standar pelayanan.
“Hanya Pemprov Kepri, Pemkab Natuna dan Pemkab Bintan yang mendapatkan predikat zona hijau karena dinilai patuh terapkan standar pelayanan. 5 kabupaten dan kota lainnya dianggap belum maksimal menerapkan standar pelayanan publik sehingga masuk dalam zona kuning,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari.
Lebih lanjut, Lagat pun memaparkan hasil survey kepatuhan lainnya yakni pada kantor pertanahan dan Polres se-Kepri serta BP Batam.
Untuk kantor pertanahan, hanya Kabupaten Anambas yang mendapatkan predikat zona kuning. Sedangkan kabupaten lainnya telah masuk zona hijau karena dianggap telah memenuhi standar pelayanan. Sementara itu, hasil survey kepatuhan pada Polres justru kurang menggembirakan.
“Polres seluruhnya hanya masuk zona kuning, bahkan beberapa produk layanannya masuk zona merah yang menandakan ketidakpatuhan dalam menerapkan standar pelayanan publik,” tuturnya.
Sementara untuk BP Batam, juga masih ada kekurangan.
“Terdapat 20 jumlah produk layanan di PTSP BP Batam yang dinilai, namun hasilnya hanya masuk zona kuning dengan kategori kepatuhan sedang,” katanya lagi.
Lagat kemudian menyampaikan jumlah laporan pengaduan pelayanan publik, dimanatahun 2021, akses pengaduan mencapai 445 dan ditutup karena telah selesai sebesar 84,5 persen.
“Tahun 2022 target penerimaan laporan kami adalah 530. Hingga triwulan II telah tercatat sebanyak 279 akses laporan atau setara dengan 52,6 persen dari target. Target penyelesian laporan diperkirakan akan mencapai 90 persen,” jelasnya.
Lagat menjelaskan bahwa pelapor terbanyak merupakan masyarakat kota Batam (55,1 persen), menyusul Kota Tangjungpinang (15,9 persen) dan Kabupaten Karimun (9,6 persen). Persoalan yang banyak dilaporkan adalah persoalan agraria, kepegawaian, pendidikan, administrasi kependudukan dan hak sipil serta politik.
Selanjutnya, ia menyampaikan 3 isu penting menyangkut pelayanan publik di Kepri, agar ditindaklanjuti pada tingkat nasional.
Kasus pertama tekait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia mengatakan banyak PMI yang berangkat ke Malaysia secara ilegal, dengan menggunakan transportasi kapal dari Batam dan Bintan dengan visa biasa. Akibatnya banyak PMI mengalami kecelakaan di tengah laut dan memakan korban jiwa.
“Mereka berangkat menggunakan paspor dengan visa kunjungan biasa selama 30 hari. Karena berangkat tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku, banyak PMI yang bermasalah di sana,” katanya lagi.
Kasus berikutnya, ia sampaikan terkait penguatan pengawasan pertambangan oleh Inspektur Tambang di Kepulauan Riau pasca pendelegasian wewenang dari Dirjen Minerba ke Gubernur berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM tanggal 29 Juni 2022 lalu, dimana Gubenur akan melaksanakan pendelegasian wewenang dalam penerbitan, pelaksanaan dan pengawasan pertambangan tertentu.
“Jumlah pemeriksa (Inspektur) tambang tidak sebanding dengan luas wilayah yang menjadi area kerjanya. Demikian halnya soal anggaran yang dimiliki sehingga kurang maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya,” lanjutnya.
Tiba pada kasus terakhir, Lagat membahas terkait dengan adanya kawasan latihan militer TNI Angkatan Laut di Pulau Dabo Singkep seluas 18 ribu hektar yang dialokasikan oleh Gubernur Riau tahun 1997 ketika Kepri masih menjadi bagian dari Provinsi Riau.
“Terdapat banyak hak yang dimiliki masyarakat di atas proyek tersebut, kebun rakyat dan sebagainya,” tegasnya.
Lagat berharap agar pihak-pihak terkait atas isu pelayanan publik tersebut dapat merespon untuk menyelesaikan persoalannya agar memberikan keadilan pada masyarakat (leo).