Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Para Siswa Ikut Imunisasi BIAS di Tanjungpinang
    47 menit lalu
    Bentrok Lagi di Rempang, Amsakar Enggan Komentari “Saya Agak Goyang”
    5 jam lalu
    Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
    7 jam lalu
    Balita Terkunci di Mobil Saat Orang Tua Belanja di Bintan
    8 jam lalu
    Proses Administrasi Penataan RT/RW Tanjungpinang Masih Berjalan
    8 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
    7 jam lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
    2 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    4 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    5 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    33 menit lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

MA Tolak Lagi 3 Gugatan Ambang Batas Capres 0 Persen

Editor Admin 4 tahun lalu 1.1k disimak

GUGATAN presidential threshold (PT) atau ambang batas calon presiden (capres) agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen kembali mental di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada tiga gugatan yang ditolak oleh MK, yakni gugatan nomor perkara 13/PUU-XX/2022 yang diajukan tujuh warga kota Bandung, gugatan nomor 20/PUU-XX/2022 yang diajukan empat orang pemohon, serta gugatan nomor 21/PUU-XX/2022 yang diajukan lima anggota DPD.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, membacakan amar putusan, Rabu (20/4/2022).

Ketiga gugatan tersebut melakukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur soal ambang batas sebagai persyaratan mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan, para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional. Pasalnya, mereka telah mengetahui hak pilihnya dalam Pemilu legislatif 2019 akan digunakan sebagai bagian persyaratan ambang batas pencalonan presiden 2024.

“Dengan analogi demikian, maka anggapan adanya kerugian konstitusional, terhambatnya hak untuk memilih yang dialami oleh para pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, membacakan pertimbangan MK.

Selain itu, MK juga membantah argumen pemohon yang menilai bahwa Pasal 222 UU Pemilu akan berkorelasi dengan jumlah pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pemilu. Menurut MK, aturan dalam pasal itu tidak membatasi jumlah pasangan calon.

Menurut MK, permasalahan berapa pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pilpres tidak ditentukan oleh norma yang diajukan para pemohon.

“Sehingga hal demikian bukan permasalahan norma, melainkan permasalahan implementasi atau norma dimaksud yang sangat tergantung pada dinamika sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat yang termanifestasikan dalam keinginan partai politik,” ujarnya.

Undang-Undang Pemilu menjadi satu dari dua produk hukum yang paling banyak digugat sepanjang 2021.

Dalam catatan Kode Inisiatif sepanjang 2017-2020 terdapat 14 gugatan atas Pasal 222 yang mengatur ambang batas capres ke MK. Namun, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Ambang batas capres, Mahkamah Agung
Admin 20 April 2022 20 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Fulham Promosi ke Premier League Musim Depan
Artikel Selanjutnya IHSG Ditutup di Level 7.227, Menguat 28,13 Poin

APA YANG BARU?

Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
Infrastruktur 33 menit lalu 55 disimak
Para Siswa Ikut Imunisasi BIAS di Tanjungpinang
Artikel 47 menit lalu 56 disimak
Bentrok Lagi di Rempang, Amsakar Enggan Komentari “Saya Agak Goyang”
Artikel 5 jam lalu 94 disimak
Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
In Depth 7 jam lalu 125 disimak
Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
Histori 7 jam lalu 132 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 5 hari lalu 770 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 4 hari lalu 592 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 6 hari lalu 379 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 4 hari lalu 314 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 6 hari lalu 310 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?