Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Viral Pernyataan Wakil Walikota Terkait Warga Non KTP Batam, Walikota Berikan Klarifikasi
    18 jam lalu
    Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
    1 hari lalu
    Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM
    1 hari lalu
    Produksi Sampah Capai 1.300 Ton Per Hari, Pemko Batam Janjikan Perbaikan Tata Kelola
    1 hari lalu
    Anggota DPR RI Randi Zulmariadi, Jaring Aspirasi di RW 20 Cipta Permata Sadai
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
    8 jam lalu
    Semifinal Leg 1 Liga Champions Eropa, Atletico Madrid Ditahan Imbang Arsenal
    19 jam lalu
    Edukasi Tertib Berlalulintas Sejak Dini untuk Guru PAUD dan SD di Batam
    2 hari lalu
    Kemdiktisaintek Siapkan Penutupan Prodi yang Tak Relevan dengan 8 Industri Strategis
    2 hari lalu
    Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    7 hari lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

MA Tolak Lagi 3 Gugatan Ambang Batas Capres 0 Persen

Editor Admin 4 tahun lalu 852 disimak

GUGATAN presidential threshold (PT) atau ambang batas calon presiden (capres) agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen kembali mental di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada tiga gugatan yang ditolak oleh MK, yakni gugatan nomor perkara 13/PUU-XX/2022 yang diajukan tujuh warga kota Bandung, gugatan nomor 20/PUU-XX/2022 yang diajukan empat orang pemohon, serta gugatan nomor 21/PUU-XX/2022 yang diajukan lima anggota DPD.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, membacakan amar putusan, Rabu (20/4/2022).

Ketiga gugatan tersebut melakukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur soal ambang batas sebagai persyaratan mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan, para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional. Pasalnya, mereka telah mengetahui hak pilihnya dalam Pemilu legislatif 2019 akan digunakan sebagai bagian persyaratan ambang batas pencalonan presiden 2024.

“Dengan analogi demikian, maka anggapan adanya kerugian konstitusional, terhambatnya hak untuk memilih yang dialami oleh para pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, membacakan pertimbangan MK.

Selain itu, MK juga membantah argumen pemohon yang menilai bahwa Pasal 222 UU Pemilu akan berkorelasi dengan jumlah pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pemilu. Menurut MK, aturan dalam pasal itu tidak membatasi jumlah pasangan calon.

Menurut MK, permasalahan berapa pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pilpres tidak ditentukan oleh norma yang diajukan para pemohon.

“Sehingga hal demikian bukan permasalahan norma, melainkan permasalahan implementasi atau norma dimaksud yang sangat tergantung pada dinamika sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat yang termanifestasikan dalam keinginan partai politik,” ujarnya.

Undang-Undang Pemilu menjadi satu dari dua produk hukum yang paling banyak digugat sepanjang 2021.

Dalam catatan Kode Inisiatif sepanjang 2017-2020 terdapat 14 gugatan atas Pasal 222 yang mengatur ambang batas capres ke MK. Namun, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Ambang batas capres, Mahkamah Agung
Admin 20 April 2022 20 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Fulham Promosi ke Premier League Musim Depan
Artikel Selanjutnya IHSG Ditutup di Level 7.227, Menguat 28,13 Poin

APA YANG BARU?

Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
Sports 8 jam lalu 121 disimak
Viral Pernyataan Wakil Walikota Terkait Warga Non KTP Batam, Walikota Berikan Klarifikasi
Artikel 18 jam lalu 184 disimak
Semifinal Leg 1 Liga Champions Eropa, Atletico Madrid Ditahan Imbang Arsenal
Sports 19 jam lalu 180 disimak
Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
Artikel 1 hari lalu 286 disimak
Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM
Artikel 1 hari lalu 256 disimak

POPULER PEKAN INI

Mayat Pria Ditemukan Dalam Kolam Bekas Galian di Kawasan Imperium
Artikel 7 hari lalu 702 disimak
Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
Pendidikan 6 hari lalu 561 disimak
Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
Sports 4 hari lalu 529 disimak
Kebutuhan Hewan Kurban di Batam Diperkirakan Alami Peningkatan
Artikel 5 hari lalu 457 disimak
Harga Emas Antam Menguat Tajam di Akhir Pekan
Artikel 4 hari lalu 436 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?