LOMBOK terkenal bukan hanya karena pantai, lho. Wisata alam gunungnya juga memikat. Terletak di Kabupaten Lombok Tengah, Dusun Takar-akar, Desa Martak, Kecamatan Pujut, Gunung Tunak ramai dikunjungi wisatawan.
Wisatawan mancanegara bahkan berbondong-bondong menyerbu kawasan dengan luas hutan mencapai 1.217 hektar itu. Tak heran, karena Gunung Tunak menyimpan pesona destinasi yang menawan.
Pemandangannya yang mengarah ke pantai dan ribuan satwa langka yang hidup di darat maupun laut sangat terlihat jelas. Bahkan di kawasan hutan konservasi itu juga terdapat puluhan jenis kupu-kupu langka yang unik.
Pengelola ekosistem setempat sempat merilis hasil identifikasi yang pernah dilakukan sejak lima tahun terakhir, bahwa terdapat 36 jenis kupu-kupu dan 40 nama titik lokasi dalam hutan.

Menurut Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (PEH BKSDA) Nusa Tenggara Barat L Gede Gangga Widarma seperti dikutip dari laman otonomi.co.id , selain kupu-kupu berbagai jenis satwa langka masih terpelihara di hutan.
Satwa-satwa itu adalah rusa, burung gosong, kera, elang hitam, serta berbagai hewan lain yang hidup di darat. Sementara, satwa laut yang menjadi andalan tempat wisata ini adalah penyu, ubur-ubur, serta berbagai biota lainnya.
Wah, menarik, ya.
Namun sayangnya, beberapa kali ditemukan pemburu rusa dan hewan lainnya di Gunung Tunak, karena ditemukan beberapa bekas perangkapnya. Kata Gede, satwa tersebut memang masih tergolong liar.
Bahkan masyarakat setempat, kerap menyusuri hutan itu untuk menemukan berbagai tumbuhan yang biasa dijadikan bahan utama pembuatan obat secara alami atau obat tradisional.

“Kawasan ini kami bagi menjadi dua blok, blok pertama disebut Blok Perlindungan, sementara blok kedua adalah Blok Pemanfaatan. Dalam hutan, masih ditemukan banyak jenis pohon atau tanaman obat, sehingga masyarakat sekitar yang ingin mencari tanaman obat di sini, langsung masuk dalam hutan.” Katanya lagi.
Oleh karena itu, selain perlindungan dari Polisi Kehutanan (Polhut) kawasan hutan ini sudah diberikan ketentuan dari BKSDA untuk tidak melakukan aktivitas yang sifatnya merusak.
“Kalau ada investor yang ingin berinvestasi di sini tetap dipersilakan. Tetapi, ditempatkan pada Blok Pemanfaatan. Jika ingin berinvestasi, tentu harus melalui prosedur dan proses perizinan yang berlaku,” ujarnya. ***