MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mempermudah syarat dan proses klaim pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja baik yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pensiun.
Kemudahan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022, beragam, mulai dari semakin pendeknya durasi proses pencairan hingga semakin sedikitnya dokumen persyaratan.
“Pembayaran klaim JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Kedua, dokumen persyaratan klaim JHT semakin sedikit. Misalnya pada pekerja yang mencapai usia pensiun hanya perlu melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Sedangkan sebelum Permenaker 4/2022 diterbitkan, syarat pencairannya meliputi kartu BPJS, KTP, Kartu Keluarga, dan surat berhenti bekerja karena pensiun.
Ketiga, lampiran dokumen persyaratan boleh berupa dokumen elektronik ataupun fotokopi. Sebelumya, syarat pencairan harus menyertakan dokumen asli.
Keempat, permohonan pencairan bisa dilakukan secara daring. Tidak perlu lagi mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan seperti dulu.
Kelima, terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi pekerja yang terkena PHK. Dalam Permenaker 4/2022 disebutkan bahwa pekerja bisa melampirkan tanda terima laporan PHK dari instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan, atau surat PHK dari perusahaan, atau dokumen perjanjian bersama yang diteken pekerja bersama pengusaha, atau dokumen putusan pengadilan hubungan industrial.
“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat leluasa melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai peraturan perundangan-undangan,” tegas Ida.
Aturan yang diterbitkan oleh Menaker ini kembali memperbolehkan dana JHT dicairkan saat pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri. “Pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja. Kapan pencairan dilakukan tergantung preferensi masing-masing,” ujar Ida.
Pekerja yang tak mencairkan dana JHT-nya saat terkena PHK ataupun mengundurkan diri dapat melanjutkan kepesertaan program JHT-nya. Jika melanjutkan hingga usia 56 tahun, pekerja akan mendapatkan dana manfaat yang lebih besar nantinya.
“Kenapa (pekerja bisa) menunggu sampai usia 56 tahun, karena kita sudah punya Program JKP,” ujarnya.
Pemerintah telah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 1 Februari 2022. Menurut laman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai program JKP diberikan setiap bulan selama enam bulan kepada pekerja korban PHK, yakni 45 persen dari gaji pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan terakhir.
(*)
sumber: Republika.co.id