Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Bintan Ultimatum Manajemen Hotel Royal Bintan Heritage
    1 hari lalu
    KPK Soroti Potensi Kerentanan Tata Kelola di KEK Galang Batang Bintan
    1 hari lalu
    Polres Bintan Periksa 37 Orang Saksi, Dugaan Pencurian Besi 49 Ton di Bintan Alumina
    1 hari lalu
    BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
    1 hari lalu
    Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    2 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    2 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    5 hari lalu
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    2 minggu lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Menaker Jamin Proses Pencairan JHT Lebih Mudah, Syarat Lebih Sedikit

Editor Admin 4 tahun lalu 845 disimak

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mempermudah syarat dan proses klaim pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja baik yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pensiun.

Kemudahan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022, beragam, mulai dari semakin pendeknya durasi proses pencairan hingga semakin sedikitnya dokumen persyaratan.

“Pembayaran klaim JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Kedua, dokumen persyaratan klaim JHT semakin sedikit. Misalnya pada pekerja yang mencapai usia pensiun hanya perlu melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Sedangkan sebelum Permenaker 4/2022 diterbitkan, syarat pencairannya meliputi kartu BPJS, KTP, Kartu Keluarga, dan surat berhenti bekerja karena pensiun.

Ketiga, lampiran dokumen persyaratan boleh berupa dokumen elektronik ataupun fotokopi. Sebelumya, syarat pencairan harus menyertakan dokumen asli.

Keempat, permohonan pencairan bisa dilakukan secara daring. Tidak perlu lagi mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan seperti dulu.

Kelima, terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi pekerja yang terkena PHK. Dalam Permenaker 4/2022 disebutkan bahwa pekerja bisa melampirkan tanda terima laporan PHK dari instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan, atau surat PHK dari perusahaan, atau dokumen perjanjian bersama yang diteken pekerja bersama pengusaha, atau dokumen putusan pengadilan hubungan industrial.

“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat leluasa melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai peraturan perundangan-undangan,” tegas Ida.

Aturan yang diterbitkan oleh Menaker ini kembali memperbolehkan dana JHT dicairkan saat pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri. “Pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja. Kapan pencairan dilakukan tergantung preferensi masing-masing,” ujar Ida.

Pekerja yang tak mencairkan dana JHT-nya saat terkena PHK ataupun mengundurkan diri dapat melanjutkan kepesertaan program JHT-nya. Jika melanjutkan hingga usia 56 tahun, pekerja akan mendapatkan dana manfaat yang lebih besar nantinya.

“Kenapa (pekerja bisa) menunggu sampai usia 56 tahun, karena kita sudah punya Program JKP,” ujarnya.

Pemerintah telah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 1 Februari 2022. Menurut laman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai program JKP diberikan setiap bulan selama enam bulan kepada pekerja korban PHK, yakni 45 persen dari gaji pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan terakhir.

(*)

sumber: Republika.co.id

Kaitan Cairkan JHT, Jaminan hari tua, pensiun, Phk
Admin 30 April 2022 30 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hasil Liga Prancis: Gol di Injury Time Buyarkan Kemenangan PSG
Artikel Selanjutnya Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Lebaran! Jangan Khawatir, Ada Dispensasi dari Polisi

APA YANG BARU?

Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Bintan Ultimatum Manajemen Hotel Royal Bintan Heritage
Artikel 1 hari lalu 166 disimak
KPK Soroti Potensi Kerentanan Tata Kelola di KEK Galang Batang Bintan
Artikel 1 hari lalu 146 disimak
Polres Bintan Periksa 37 Orang Saksi, Dugaan Pencurian Besi 49 Ton di Bintan Alumina
Artikel 1 hari lalu 139 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 1 hari lalu 211 disimak
Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
Artikel 1 hari lalu 200 disimak

POPULER PEKAN INI

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 5 hari lalu 356 disimak
Buntut Kasus Pungutan Liar, Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Diganti
Artikel 6 hari lalu 341 disimak
Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
Artikel 6 hari lalu 337 disimak
Kemenhaj Kota Batam Keluarkan Himbauan Waspada Penipuan Pelayanan Haji
Artikel 7 hari lalu 311 disimak
Dihadiri Ribuan Warga, Walikota Batam Buka MTQH XXXIV
Artikel 6 hari lalu 305 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?