MASA berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda berakhir saat masih dalam libur Lebaran? Jangan khawatir, pihak kepolisian akan memberikan keringanan. Sebab selama libur Lebaran 2022, pelayanan perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru juga diliburkan.
Untuk itu, para pemegang SIM jangan khawatir SIM-nya mati karena masa berlakunya habis, sebab Polisi memberikan dispensasi alias pengecualian.
Seperti tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022, disampaikan petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada Hari Raya Idulfitri tahun 2022 ini.
Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Kemudian dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 April-8 Mei 2022, maka dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.
Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Apabila yang bersangkutan ingin mendapatkan SIM kembali, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.
(*)
sumber: detik.com