Tanah Air
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS Rp 8 T, Langsung Ditahan

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023.
Johnny G Plate langsung ditahan. Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.
“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Plate terlihat menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan usai diperiksa oleh penyidik. Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp 8 triliun.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” ujar Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (15/5/2023) lalu.
Yusuf mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan hasil audit penggunaan dana BAKTI Kominfo.
Selain itu, kata dia, BPKP juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan observasi fisik kepada aset-aset milik BAKTI Kominfo.
“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.l, yaitu:
- AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
- MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
(*/ade)