Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Bertahan di Area Pabrik
    9 jam lalu
    Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
    21 jam lalu
    Sengketa Lahan di Barelang Memanas, Bentrokan Pecah di Jembatan III Setokok
    21 jam lalu
    Lajur Prioritas Trans Batam Diterapkan Bertahap, Mulai Batam Center
    1 hari lalu
    Cegah Aset Kabur, Buruh PT Ghim Li Batam Bersiaga 24 Jam di Depan Pabrik
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara Batam Memburuk, Jarak Pandang Menyusut
    9 jam lalu
    Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
    21 jam lalu
    Siswa Tanjungpinang Dialihkan Belajar Daring hingga 18 September 2026
    21 jam lalu
    Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
    3 hari lalu
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    6 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    1 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    1 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    1 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

MenPAN-RB Keluarkan SE Terbaru untuk ASN

Editor Admin 6 tahun lalu 1.1k disimak
Foto Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo : kemendagri

PEMERINTAH kembali melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama Isra Mikraj Nabi Muhammad SWA dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan tersebut melalui surat edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur mobilisasi ASN.

Sama seperti beberapa SE sebelumnya, kali ini MenPAN-RB kembali meminta seluruh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bersama keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10-14 Maret 2021.

“Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja,” kata Menteri Tjahjo dalam SE yang diteken Senin (8/3).

Tjahjo juga mengatakan, ASN dibolehkan bepergian ke luar daerah bila dalam keadaan terpaksa dengan tetap mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

“Para PPK harus mengawasi staf pegawainya,” ujar Menteri Tjahjo.

Tjahjo menyebutkan, jika pegawai ASN melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Hal itu, lanjut dia telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, SE ini juga menginstruksikan PPK pada kementerian/lembaga/daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada MenPAN-RB. Laporan disampaikan melalui tautan SID larangan bepergian ASN paling lambat 17 Maret 2021. 

(*)

Sumber : JPNN 

Kaitan pns, Se ASN
Admin 8 Maret 2021 8 Maret 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Terdakwa Korupsi Akui Gunakan Dana Wesel Pos Untuk Main Judi Online
Artikel Selanjutnya Kapan Oksigen akan Hilang dari Bumi? | Simulasi Ilmuwan

APA YANG BARU?

Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Bertahan di Area Pabrik
Artikel 9 jam lalu 119 disimak
Kualitas Udara Batam Memburuk, Jarak Pandang Menyusut
Lingkungan 9 jam lalu 139 disimak
Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Lingkungan 21 jam lalu 172 disimak
Siswa Tanjungpinang Dialihkan Belajar Daring hingga 18 September 2026
Pendidikan 21 jam lalu 190 disimak
Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
Artikel 21 jam lalu 191 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 5 hari lalu 891 disimak
Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
Tokoh 6 hari lalu 306 disimak
“Kapasitas Produksi Air Bersih di Batam vs Realitas Frekuensi Mati Air Bulanan”
In Depth 6 hari lalu 304 disimak
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
Artikel 5 hari lalu 278 disimak
Diduga Mengangkut Barang Tanpa Dokumen Resmi, KM Cahaya Al Khair Diamankan BC Batam
Artikel 6 hari lalu 265 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?