Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Swiss Tantang Argentina di Perempat Final
    47 menit lalu
    Satpolairud Polres Bintan Selamatkan Nelayan Hanyut di Laut
    12 jam lalu
    Tekan Kemiskinan di Pesisir, Batam Jadi Kota Pertama Peluncuran SiTaskin Pesisir
    13 jam lalu
    Arus Logistik Batam Mei 2026: Kargo Udara Melemah, Angkutan Laut Domestik Masih Tumbuh
    16 jam lalu
    Presiden Prabowo: “Batam Harus Jadi Mesin Baru Ekonomi Nasional”
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Argentina Jaga Asa Pertahankan Gelar, Kalahkan Mesir di 16 Besar
    2 jam lalu
    Skor Akhir 1-4, Setan Merah Belgia Sikat Tuan Rumah Amerika Serikat
    22 jam lalu
    Derbi Iberia, Matador Spanyol Hentikan Langkah Portugal
    1 hari lalu
    Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
    2 hari lalu
    Brace Erling Halaand Gagalkan Samba Brasil ke Perempat Final
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    3 hari lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    5 hari lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    5 hari lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    5 hari lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

MenPAN-RB Keluarkan SE Terbaru untuk ASN

Editor Admin 5 tahun lalu 837 disimak
Foto Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo : kemendagri

PEMERINTAH kembali melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama Isra Mikraj Nabi Muhammad SWA dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan tersebut melalui surat edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur mobilisasi ASN.

Sama seperti beberapa SE sebelumnya, kali ini MenPAN-RB kembali meminta seluruh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bersama keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10-14 Maret 2021.

“Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja,” kata Menteri Tjahjo dalam SE yang diteken Senin (8/3).

Tjahjo juga mengatakan, ASN dibolehkan bepergian ke luar daerah bila dalam keadaan terpaksa dengan tetap mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

“Para PPK harus mengawasi staf pegawainya,” ujar Menteri Tjahjo.

Tjahjo menyebutkan, jika pegawai ASN melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Hal itu, lanjut dia telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, SE ini juga menginstruksikan PPK pada kementerian/lembaga/daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada MenPAN-RB. Laporan disampaikan melalui tautan SID larangan bepergian ASN paling lambat 17 Maret 2021. 

(*)

Sumber : JPNN 

Kaitan pns, Se ASN
Admin 8 Maret 2021 8 Maret 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Terdakwa Korupsi Akui Gunakan Dana Wesel Pos Untuk Main Judi Online
Artikel Selanjutnya Kapan Oksigen akan Hilang dari Bumi? | Simulasi Ilmuwan

APA YANG BARU?

Swiss Tantang Argentina di Perempat Final
Artikel 47 menit lalu 49 disimak
Argentina Jaga Asa Pertahankan Gelar, Kalahkan Mesir di 16 Besar
Sports 2 jam lalu 54 disimak
Satpolairud Polres Bintan Selamatkan Nelayan Hanyut di Laut
Artikel 12 jam lalu 110 disimak
Tekan Kemiskinan di Pesisir, Batam Jadi Kota Pertama Peluncuran SiTaskin Pesisir
Artikel 13 jam lalu 124 disimak
Arus Logistik Batam Mei 2026: Kargo Udara Melemah, Angkutan Laut Domestik Masih Tumbuh
Artikel 16 jam lalu 117 disimak

POPULER PEKAN INI

Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
Artikel 3 hari lalu 380 disimak
Cuaca di Kota Batam Jum’at (3/07) Diprediksi Cerah Berawan
Artikel 6 hari lalu 349 disimak
Portugal dan Swiss Lolos Babak 16 Besar
Sports 4 hari lalu 290 disimak
Lupa Matikan Kompor, Dapur Warung di Tanjungpinang Ludes Terbakar
Artikel 5 hari lalu 282 disimak
Mitsubihi Strom Seruduk 8 Pemotor di Perempatan K-Square Batam
Artikel 4 hari lalu 273 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?