RENCANANYA, mulai September 2022 mendatang, Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai memberlakukan sistem ilang elektronik di wilayah Kepri.
Hal ini disampaikan Direktur Lalulintas Polda Kepri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Tri Yulianto. Dia mengatakan akan menerapkan sistem tilang elektronik pada September mendatang.
“Direncanakan pada tanggal 22 September 2022, mudah-mudahan tidak ada perubahan jadwal,” Tri Yulianto, dikutip dari Antara, Sabtu (23/7/2022).
Dia mengatakan, penerapan tilang elektronik di Kepulauan Riau akan serentak dengan beberapa Polda lain di Tanah Air yang saat ini belum menerapkan program ini.
“Direncanakan akan diluncurkan bersama oleh kepala Korps Lalu Lintas Polri, semoga tidak ada penundaan atau halangan lain,” ucapnya.
Adapun untuk kesiapan sarana-prasarana pendukung penerapan tilang elektronik tengah terus dipersiapkan, sehingga saat penerapan bisa berjalan lancar.
“Semua kesiapan saat ini masih terus dalam terjadi,” imbuhnya.
Tri mengungkapkan, mereka juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum penerapan tilang elektronik ini.
“Agar proses hukumnya mudah dalam penerapan nantinya,” katanya menambahkan.
(*)