DUA bersaudara yang melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung makan di Tanjung Uban diringkus personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Kedua pelaku
Kedua pelaku abang dan adik ini, telah mengambil barang milik Angga dan Ferry. Tak terima akan perbuatan tersangka, para korban kemudian membuat laporan Kepolsek Bintan Utara.
Dari laporan kedua korban, Unit Reskim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku bersaudara itu, akhirnya berhasil diringkus di Batam pada Jumat (26/5/2023) lalu.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku yang nekat bobol warung makan tersebut.
“Iya benar, kedua bersaudara laki-laki berinsial PM (26) dan AF (21) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Batam, yang mana kedua tersangka melakukan pencurian di Warung Lesehan Serayu Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara pada Jumat (26/5),” ujar Alson, Kamis (1/6/2023).
Alson juga menjelaskan dari aksi kedua pelaku berhasil mengambil dua unit Handphone milik korban. Pelaku menjalankan aksinya pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB ketika korban sedang tertidur lelap.
Tersangka AF yang masuk ke dalam warung lesehan, sedangkan tersangka PM menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar lokasi. “Saat mengambil handphone, korban, sedang terlelap tidur sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam warung dan mengambil handphone,” ungkapnya.
Masih dari penjelasan Also, setelah berhasil mengambil handphone, kedua pelaku langsung menyeberang ke Batam. “Beberapa hari kemudian petugas mencium lokasi persembunyian tersangka di daerah Batam dan dilakukan penangkapan di Batam,” jelasnya lagi.
Alsonengatalan, tersangka bertempat tinggal di Tanjung Uban, kemudian setelah melakukan pencurian tersangka melarikan diri ke Batam.
“Saat ini kedua tersangka telah di tahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya.
(*/pir)