DUA orang anggota DPRD Kota Batam Pengganti Antar Waktu (PAW) dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Batam Sisa Masa Jabatan 2019-2024, pada Kamis (25/3) di ruang rapat utama gedung DPRD Batam, Batam Centre.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang didampingi secara lengkap oleh 3 wakil ketuanya, yang terdiri dari Waka I, Kamaluddin ; Waka II, Ruslan Ali Wasyim dan Waka III Ahmad Surya. Tampak hadir juga dari pemerintah Kota Batam, yang diwakili oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.
Dua Anggota PAW DPRD Kota Batam yang dilantik tersebut adalah Dominggus Roslinus Rega Woge, yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengantikan Alm. Jeffry Simanjuntak, dan Amri SE, dari Partai Keadilan Sejatera, yang menggantikan Alm. Zainal Arifin.
Sebelum memangku jabatan kedua anggota DPRD baru tersebut diambil sumpah oleh Ketua DPRD, Nuryanto, sesuai agama yang dianut dengan didampingi rohaniawan masing-masing.

Dalam amanatnya Nuryanto mengingatkan, bahwa sumpah yang diucapkan mengandung tanggungjawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dengan tanggungjawab memelihara sekaligus menyelamatkan pancasila dan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Sumpah ini tidak hanya disaksikan oleh yang ada disini, tapi juga disaksikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran,” jelasnya.
Nuryanto mewakili seluruh pimpinan DPRD Kota Batam berharap semoga bergabungnya dua anggota DPRD ini akan lebih memperkuat tugas-tugas Konstitusional Dewan.

Selain dihadiri hampir seluruh anggota DPRD, acara pelantikan dua anggota DPRD Kota Batam PAW ini juga dihadiri oleh pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Batam, pimpinan Parpol, keluarga yang dilantik dan juga masyarakat dan simpatisan masing-masing.
*(Zhr/GoWestId)