PINJAMAN Online (Pinjol) ilegal sangat meresahkan warga Kepri. Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri mengimbau agar mewaspadai ciri-ciri pinjol ilegal.
Kepada GoWest Indonesia, Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus menjelaskan ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai. Ciri-ciri pertama yakni tidak terdaftar di OJK.
Kedua, pinjol ilegal biasanya memiliki sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, misalnya dari SMS atau pesan Whatsapp dari nomor asing, pop up iklan di website atau aplikasi.
“Selanjutnya ketiga, yakni bunga dan denda tinggi mencapai 1 hingga 4 persen per hari. Lalu, keempat, jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan, serta biaya tambahan lainnya sangat tinggi,” papar Rony, Selasa (2/11).
Hal yang paling patut diwaspadai, yakni pinjol ilegal itu meminta akses data pribadi, seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
Mereka juga melakukan penagihan tidak beretika, berupa teror, intimidasi dan pelecehan.
Rony juga mengingatkan agar jangan pernah mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau pesan Whatsapp penawaran pinjol ilegal.
“Jangan cepat tergoda, karena banyak yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Kalau bisa langsung hapus,” terangnya.
Berdasarkan data OJK, aktivitas pinjol di Kepri cukup pesat. Peningkatan jumlah nasabah pinjol terus mengalami peningkatan.
Data terakhir September 2021 menunjukkan jumlah rekening penerima aktif mencapai 110.484, dimana pada Januari hanya 73.082.
Sementara itu, outstanding pinjaman di September mencapai Rp 201 miliar, naik 1,35 persen dibandingkan Agustus 2021 yang tercatat sebesar Rp 188 miliar.
*(rky/GoWest)