Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
    6 jam lalu
    Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
    17 jam lalu
    Pemko Batam Segera Lakukan Perombakan Struktur OPD Terbaru
    1 hari lalu
    Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
    2 hari lalu
    Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
    1 hari lalu
    Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
    2 hari lalu
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    5 hari lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    5 hari lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

Otoritas Prancis Ajukan Tuntutan Awal Terhadap CEO Telegram

Editor Admin 2 tahun lalu 611 disimak
Pendiri Telegram, Pavel Durov, tersenyum usai bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informasi RI kala itu, Rudiantara, 1 Agustus 2017. (Foto: Tatan Syuflana/AP)Disediakan oleh GoWest.ID

PIHAK berwenang Prancis, Rabu (28/8/2024) mengajukan tuntutan awal kepada Kepala Eksekutif (Chief Executive Officer/CEO) Telegram Pavel Durov karena mengizinkan dugaan aktivitas kriminal pada aplikasi perpesanannya. Otoritas Prancis juga melarang Durov meninggalkan Perancis sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Baik pendukung kebebasan berpendapat maupun sejumlah pemerintah otoriter telah membela Durov sejak penangkapannya pada akhir pekan. Kasus itu juga menyoroti sejumlah tantangan dalam mengawasi aktivitas ilegal secara daring, dan pada biografi Durov yang tidak biasa serta banyak paspor yang dimiliki Durov.

Durov ditahan pada Sabtu (24/8) di bandara Le Bourget di luar Kota Paris sebagai bagian dari penyelidikan besar-besaran yang dimulai awal tahun ini.Dia kemudian dibebaskan pada Rabu (28/8) pagi setelah menjalani pemeriksaan selama empat hari. Hakim investigasi mengajukan tuntutan awal pada Rabu malam dan memerintahkan dia membayar uang jaminan sebesar 5 juta euro atau setara 85,4 miliar rupiah dan melapor ke kantor polisi dua kali seminggu, menurut pernyataan dari kantor Kejaksaan Paris.

Tuduhan terhadap Durov, yang juga merupakan warga negara Prancis, termasuk bahwa platformnya digunakan untuk menyebarkan materi pelecehan seksual terhadap anak-anak dan perdagangan narkoba. Selain itu, Telegram dituduh menolak untuk berbagi informasi atau dokumen dengan penyelidik jika diwajibkan oleh hukum.

Tuduhan awal pertama terhadapnya adalah ”keterlibatan dalam mengelola platform online untuk memungkinkan transaksi gelap oleh kelompok terorganisasi.” Kejahatan itu bisa diancam dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda 500.000 euro, kata kantor Kejaksaan Paris.

Berdasarkan hukum Prancis, tuntutan awal berarti hakim mempunyai alasan kuat untuk meyakini bahwa kejahatan telah dilakukan, tetapi memberikan lebih banyak waktu untuk penyelidikan lebih lanjut.

David-Olivier Kaminski, pengacara Durov, dikutip oleh media Prancis mengatakan “sangat tidak masuk akal untuk berpikir bahwa orang yang bertanggung jawab atas jaringan sosial dapat terlibat dalam tindakan kriminal yang bukan urusannya, secara langsung atau tidak langsung.”

Seorang pedemo di dekat Kedutaan Besar Prancis di Moskow, menunjukkan poster memprotes penangkapan Pavel Durov, pendiri dan CEO Telegram. Posternya bertuliskan ‘Kebebasan untuk Pavel Durov,’ 25 Agustus 2024. (Foto: Yulia Morozova/Reuters)

Jaksa mengatakan bahwa Durov, “pada tahap ini, adalah satu-satunya orang yang terlibat dalam kasus ini.” Mereka tidak mengecualikan kemungkinan bahwa orang lain sedang diselidiki, tetapi menolak mengomentari kemungkinan surat perintah penangkapan lainnya. Surat perintah penangkapan lainnya akan diungkapkan hanya jika target dari surat perintah tersebut ditahan dan diberitahu tentang hak-hak mereka, kata jaksa dalam sebuah pernyataan kepada the Associated Press.

Pihak berwenang Prancis memulai penyelidikan awal pada Februari sebagai tanggapan atas ”hampir tidak adanya tanggapan dari Telegram terhadap permintaan yudisial” mengenai data untuk mengejar tersangka, terutama mereka yang dituduh melakukan kejahatan terhadap anak-anak, kata kantor kejaksaan.

Penangkapan Durov di Prancis telah menimbulkan kemarahan di Rusia, dan beberapa pejabat pemerintah menyebutnya bermotif politik dan merupakan bukti standar ganda Barat mengenai kebebasan berpendapat. Kemarahan ini menimbulkan keheranan di kalangan kritikus Kremlin karena pada 2018, pihak berwenang Rusia sendiri mencoba memblokir aplikasi Telegram. tetapi gagal. Pemerintah Rusia kemudian mencabut larangan tersebut pada 2020.

Dalam pernyataan yang dikirim ke platformnya setelah penangkapan Durov, Telegram mengatakan pihaknya mematuhi undang-undang Uni Eropa, dan moderasinya “sesuai standar industri dan terus meningkat.”

“Hampir satu miliar pengguna di seluruh dunia menggunakan Telegram sebagai alat komunikasi dan sumber informasi penting. Kami menunggu penyelesaian segera atas situasi ini,” katanya.

Telegram didirikan oleh Durov dan saudaranya setelah dia sendiri menghadapi tekanan dari otoritas Rusia.

Pada 2013, dia menjual sahamnya di VKontakte, situs jejaring sosial populer Rusia yang dia luncurkan pada 2006.

[ft/es]

Kaitan CEO, Telegram
Admin 2 September 2024 2 September 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rayakan Ulang Tahun, Nenek 102 Tahun Nekat Terjun Payung
Artikel Selanjutnya Umat Katolik Asia-Pasifik Antusias Sambut Kunjungan Paus

APA YANG BARU?

Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
Artikel 6 jam lalu 137 disimak
Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 17 jam lalu 154 disimak
Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
Sports 1 hari lalu 180 disimak
Pemko Batam Segera Lakukan Perombakan Struktur OPD Terbaru
Artikel 1 hari lalu 113 disimak
Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
Artikel 2 hari lalu 261 disimak

POPULER PEKAN INI

Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
Artikel 6 hari lalu 485 disimak
Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
Sports 5 hari lalu 406 disimak
Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
Artikel 5 hari lalu 405 disimak
30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
Pendidikan 5 hari lalu 394 disimak
BP Batam Ultimatum Pemilik Lahan Nganggur: Update Data & Progres Pembangunan Paling Lambat 31 Agustus
Artikel 7 hari lalu 372 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?