“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan!”
BEGITU bunyi bait terakhir puisi Wiji Thukul bertajuk ‘Peringatan’. Dari situ, ada ruh perjuangan yang teramat sangat. Bagi siapapun yang berjuang, menentang demi sebuah keadilan dan hak, maka gubahan puisi di atas bisa jadi sebuah sulut semangat.
Bicara soal perjuangan, masyarakat Melayu di Rempang, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, sedang melakukannya. Sampai saat ini, warga menolak keras penggusuran demi investasi. Vokal lantang penolakan pun datang dari berbagai penjuru, salah satunya keluar dari mulut tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Achmad.
Dia yang juga merupakan Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang-Galang itu, menjadi perwakilan suara rakyat tempatan yang tetap menolak penggusuran yang dicanangkan, meskipun diberikan ganti rugi. Bahkan, penolakan itu membuat Gerisman terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Bolak-balik Dipanggil Polisi
Untuk kesekian kalinya, Gerisman kembali ke kantor polisi memenuhi panggilan. Total ada sebanyak empat kali ia bolak-balik ke kantor polisi memberikan keterangan terkait berbagai hal yang berkaitan dengan polemik di Rempang.
Sampai sejauh ini, terakhir kali pria berusia 64 tahun itu memenuhi panggilan aparat pada Kamis (31/8/2023) lalu. Pemanggilan datang dari Satreskrim Polresta Barelang.
Gerisman mengatakan, kehadirannya adalah sebagai saksi dan pengambilan keterangan terkait lanjutan atau limpahan kasus dari Ditreskrimsus Polda Kepri. Dia dituding melakukan pengerusakan ekosistem laut. Gerisman membantahnya.
“Saya diduga melakukan pengerusakan terumbu karang. Saya bilang, bagaimana saya bisa merusak terumbu karang? Mayoritas kami di sana itu nelayan, terumbu karang itulah tempatnya ikan. Kalau kami rusak itu, terganggu mata pencaharian kami. Jadi semuanya sangat tidak logis,” ujarnya, Sabtu (2/9/2023) kemarin.
Ada lagi isu yang mengaitkan dirinya dengan pemasangan batu miring di pinggir Pantai Melayu, Rempang. Katanya, cuma beberapa persen saja material yang digunakan diperoleh dari laut, selebihnya dari darat.
“Tebing pantai yang kita bangun di Pantai Melayu itu untuk mencegah abrasi. Rata-rata batu dari darat, batu bauksit yang agak besar,” kata dia.
Pemanggilan Pertama Gerisman Oleh Polisi
Pada Senin (7/82023) pagi, jadi awal mula Gerisman berurusan dengan polisi. Dia dimintai klarifikasi oleh petugas Ditreskrimum Polda Kepri, tepatnya di Subdit 2.
Kala itu, Gerisman dimintai informasi oleh polisi, tentunya menyoal polemik teritorial di tempatnya itu. Prosesnya dimulai sekira pukul 10:00-13:00 WIB.
Kedatangan Gerisman saat itu juga turut didampingi sejumlah perwakilan warga Rempang dan Galang sebagai bentuk dukungan moril.
Pemanggilan Kedua: Berbagai Tudingan untuk Gerisman
Pada Kamis (10/8/2023) pagi, Gerisman melangkahkan kaki untuk kesekian kalinya ke Mapolda Kepri dalam rangka memenuhi pemanggilan pemeriksaan saksi atas namanya. “Banyak yang barengan sama saya. Di waktu (pemanggilan) pertama,” katanya.
Namun, sejak awal, polisi tidak mengungkapkan pihak yang melapor atau mengadukannya hingga berujung pemanggilan itu. Yang jelas, pemeriksaan atas dugaan penyerobotan lahan BP Batam.
Kemudian ada juga dugaan pengerusakan lingkungan, pelanggaran pengolahan pulau dan pesisir, serta sejumlah aturan mengenai lingkungan lainnya. Namun, Gerisman menegaskan, warga di Rempang tidak melakukan berbagai hal yang dituduhkan kepada mereka, terutama terkait penyerobotan lahan BP Batam.
“Sebelum ada Otorita Batam, BP Batam, bahkan Kota Batam, kampung kami sudah ada. Sebelum merdeka saja sudah ada. Jadi bagaimana itu mungkin? Di seluruh dunia, dimanapun itu, kalau orang mau bangun rumah, pasti hutannya dikorbankan. Tidak ada orang bangun kantor di atas hutan,” katanya.
Selama ini, warga berkomitmen mendukung pembangunan dan investasi yang akan masuk ke Rempang, Galang. Tetapi, warga meminta agar kampung mereka tak direlokasi dan masyarakat tempatan tetap bermukim di wilayah itu.
Pemanggilan Ketiga; Gerisman Mengaku Dipaksa
Tepatnya Minggu (13/8/2023) pagi, tepat di hari kedatangan Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia ke Rempang, Galang, Gerisman dipanggil lagi dan dibawa polisi dengan upaya paksa.
Beberapa anggota kepolisian lengkap dengan tiga unit mobil Kendaraan Taktis (Rantis) mendatangi rumah Gerisman, di kawasan Pantai Melayu, Rempang Cate, Galang.
Menurut Gerisman, para polisi itu merupakan anggota Ditreskrimum Polda Kepri yang ingin membawanya ke Mapolda Kepri untuk kembali menjalani pemeriksaan, lagi. Upaya penjemputan paksa itu sontak mendapat penolakan dari warga sekitar. Terlebih, pada hari itu, warga beramai-ramai akan melaksanakan doa bersama terkait masalah yang dialami di lapangan sepak bola Muhammad Musa, Sembulang, Galang.
“Saya sedang di rumah, mau bersiap untuk ke Sembulang. Tiba-tiba ada dua sampai tiga mobil datang dan beberapa orang mengaku dari Polda Kepri,” kata Gerisman.
Meski demikian, Gerisman tetap tenang. Ia meminta kepada polisi yang datang menjemputnya pada saat itu, agar memberi waktu untuk dia mengikuti kegiatan zikir dan doa bersama terlebih dahulu.
“Saya bilang, saya zikir dulu di Sembulang, setelah itu baru kita bicara. Tapi mereka mau paksa bawa saya. Ini, kan, caranya tidak sopan. Macam saya ini pelaku kriminal saja. Saya tidak mau,” kata dia.
Ketika itu, lanjut dia, para aparat yang datang menyebut berbagai dugaan yang sebelumnya dituduhkan padanya. Mulai dari dugaan pungli di kawasan Pantai Melayu, pengerusakan kawasan pesisir, pengerusakan terumbu karang dan pengerusakan hutan.
“Saya dibilang merusak pesisir, merusak hutan, merusak terumbu karang, padahal ini kami jaga bersama. Soal pungli itu, kalau memang benar, silakan Polda Kepri keluarkan surat. Tutup total Pantai Melayu,” ujarnya.
Kata Polisi Terkait Pemanggilan Gerisman
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra menanggapi berbagai spekulasi yang muncul terkait pemanggilan tokoh masyarakat Rempang itu. Ia membantah tentang adanya upaya intimidasi, kriminalisasi, dan pelanggaran HAM oleh Polda Kepri terhadap tokoh masyarakat Rempang.
“Tidak ada kriminalisasi. Tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakkan hukum dan problem solver sesuai UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian,” kata Pandra, seperti dikutip GoWest.ID dari Ulasan.co, pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Katanya, pemanggilan warga oleh penyidik dari Krimum ataupun Krimsus ialah dalam rangka undangan klarifikasi tentang bagaimana status yang ada di Rempang.
“Jadi di sini saya luruskan, bukan ada suatu intimidasi atau tujuan lainnya, tapi undangan klarifikasi. Sudah sebagian warga yang menjelaskan,” kata dia, Jumat (19/8) di Mapolda Kepri.
Sementara itu, terkait adanya penjemputan paksa terhadap Gerisman, ia menyebut jika hal itu sebagai standar operasional prosedur dalam pengamanan terbuka atau tertutup. Baginya, itu harus mereka lakukan karena adanya kedatangan pejabat tiggi negara setingkat menteri.
“Kendaraan yang dipakai adalah kendaraan rantis, dalam hal ini kalau terjadi apa-apa bisa digunakan untuk escape, penyelamatan darurat,” kata Pandra.
Hingga September 2023 ini, situasi masih tetap sama seperti sebelumnya, terkait masalah di Rempang. Begitu juga untuk Gerisman, yang terakhir kali memenuhi panggilan oleh Polresta Barelang pada akhir Agustus 2023 lalu.
Pro kontra tentang pengalokasian lahan di Rempang untuk investasi, belum ada titik temu, antara warga di sana dan pemerintah. Warga di Rempang masih kokoh dengan pilihannya; mendukung investasi di sana tanpa relokasi atau penggusuran.
(ahm)