Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
    10 jam lalu
    Rumah Terbakar di Tanjungpinang, Diduga Akibat Obat Terapi yang Dibakar
    10 jam lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Batam Tembus Rp2,8 Juta/ Gram
    10 jam lalu
    Imigrasi Batam Gagalkan Keberangkatan 1.975 Calon Pekerja Migran Nonprosedural
    10 jam lalu
    Bareskrim Polri Temukan Brankas Ekstasi di Klab Malam Batam
    11 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    10 jam lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    1 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    2 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    2 hari lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pasutri di Tanjungpinang Jual 12 Wanita Muda ke Pria Hidung Belang

Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

Editor Admin 2 tahun lalu 495 disimak
Jual 12 Wanita Muda ke Pria Hidung Belang, Dua Mucikari Ini Raup Keuntungan Hingga Rp 50 Juta Perbulan. Disediakan oleh GoWest.ID

PETUGAS polisi dari Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual. Pasangan suami istri (pasutri) berinisial JU (32) dan TD (32) diringkus atas dugaan menjadi mucikari dan menjual 12 wanita muda ke pria hidung belang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, dalam menjalankan bisnis haram ini, JU bertugas menjemput para wanita muda yang didatangkan dari luar daerah. Sedangkan TD, sang istri, berperan menawarkan mereka kepada pria hidung belang yang datang ke kafenya.

“Para korban ada yang sudah bekerja selama satu tahun, ada juga yang baru satu bulan,” jelas Darma, Sabtu (22/6/2024).

TD diduga menawarkan wanita-wanita muda tersebut dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per transaksi. Dari setiap transaksi, JU dan TD mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Darma.

Sebelumnya, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang menangkap JU dan TD di kawasan Batu 15 Tanjungpinang pada Rabu (19/6/2024) malam. Selain kedua tersangka pelaku, polisi juga mengamankan 12 wanita yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi di kafe milik JU dan TD. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan para tersangka pelaku dan korban.

Saat ini, JU dan TD ditahan di sel Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

(nes)

Kaitan Jual wanita, pasutri, Prostitusi, tanjungpinang
Admin 22 Juni 2024 22 Juni 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ribuan Warga Bengkong Berikan Dukungan Kepada Muhammad Rudi dan Marlin Agustina di Pilkada 2024
Artikel Selanjutnya Petugas Lapas Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ganja Modus Sabun Cair

APA YANG BARU?

Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 10 jam lalu 130 disimak
Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
Artikel 10 jam lalu 145 disimak
Rumah Terbakar di Tanjungpinang, Diduga Akibat Obat Terapi yang Dibakar
Artikel 10 jam lalu 141 disimak
Harga Emas Antam dan UBS di Batam Tembus Rp2,8 Juta/ Gram
Artikel 10 jam lalu 123 disimak
Imigrasi Batam Gagalkan Keberangkatan 1.975 Calon Pekerja Migran Nonprosedural
Artikel 10 jam lalu 115 disimak

POPULER PEKAN INI

Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 7 hari lalu 521 disimak
Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
Artikel 6 hari lalu 502 disimak
“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 1 hari lalu 423 disimak
BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
Artikel 6 hari lalu 410 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 2 hari lalu 322 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?