Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kamis (25/06) Harga Emas di Batam Terpantau Menurun
    4 jam lalu
    Sah! Batam Punya Perda PSU, Pengembang Wajib Sediakan Jalan hingga TPS
    5 jam lalu
    Polisi Tetapkan Ayah Kandung Penganiaya Anak Jadi Tersangka
    6 jam lalu
    Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
    20 jam lalu
    8.800 Dus Pasokan Baru Minyakita Mulai Didistribusikan
    22 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
    7 jam lalu
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    22 jam lalu
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    2 hari lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    1 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    3 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    3 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pejabat Dilarang Isolasi Mandiri Di Rumah

Editor Admin 4 tahun lalu 841 disimak

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus dispensasi karantina bagi pejabat pemerintah. Dengan ketentuan baru ini, melarang pejabat pemerintahan melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah.

Kebijakan itu diatur dalam surat keputusan (SK) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri diktum ketujuh. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penangan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, pada 4 Januari 2022.

“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satgas Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” demikian diktum ketujuh dalam SK tersebut.

Sementara dalam diktum keenam, dijelaskan pihak-pihak yang juga harus melakukan isolasi terpusat selain pejabat pemerintahan.

Dalam diktum itu disebutkan ada Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sebelumnya, pejabat pemerintah mendapat dispensasi untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal itu mengacu pada surat edaran (SE) nomor 26 tahin 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan itu menuai banyak kritik. Koalisi Masyarakat Sipil meminta kebijakan itu dicabut. Sebab, menurut mereka, penularan Covid-19 tidak pandang bulu.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemberian izin diskresi bagi pejabat eselon satu ke atas demi tugas kenegaraan.

Pemerintah mengaku ingin pelayanan publik bisa terus berjalan. Hal itu tidak bisa dilakukan jika pejabat negara menjalani karantina di tempat tertentu seperti wisma atlet.

Namun, terbaru, Presiden Joko Widodo meminta kabinetnya menghapus dispensasi karantina dari luar negeri. Dia juga menyinggung kasus suap karantina yang terjadi beberapa waktu lalu.

Jokowi ingin kedatangan orang dari luar negeri diperketat. Hal itu ditekankan setelah Covid-19 varian Omicron memicu lonjakan kasus di sejumlah negara.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP, Anas Thahir, menilai harusnya tak pernah ada dispensasi karantina bagi siapapun.
“Mestinya dari awal sudah diberlakukan begitu, jadi pemerintah nggak perlu harus meralat atau mencabut aturan. Sehingga terkesan kebijakan pemerintah sering maju-mundur dan kurang matang,” kata Anas kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Dia mengatakan seharusnya pemerintah tidak perlu memberikan dispensasi karantina bagi pejabat sejak awal. Menurutnya, semua warga negara harus mendapat perlakuan yang sama.

“Dari awal harusnya sudah dipertimbangkan bahwa semua warga mesti mendapat perlakuan yang sama, tanpa memandang dia rakyat atau pejabat,” ujar Anas.

Anas mengingatkan virus corona tak memandang jabatan seseorang. Dia juga menyebut dispensasi karantina pejabat malah menunjukkan diskriminasi.

“Penyebaran virus Covid-19 kan berjalan memakai mekanismenya sendiri yang cenderung liar dan tidak pernah memandang perbedaan jabatan, profesi, suku atau kotak-kotak sosial lainnya. Jadi kenapa pemerintah yang sibuk mendiskriminasi rakyat dengan aturan yang berbeda-beda?” ujarnya.

Aturan itu termuat dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 2/2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Keputusan itu ditetapkan pada 4 Januari 2022.

  1. Pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
  2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
  3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
  4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional

(*)

sumber: CNNIIndonesia | detik.com

Kaitan Isolasi Mandiri, pejabat, Satgas covid 19, top
Admin 7 Januari 2022 7 Januari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya ED Woodward Mundur, Arnold CEO Baru Manchester United
Artikel Selanjutnya IHME Prediksi Kasus Covid-19 di RI Bisa Tembus 387 Ribu Perhari

APA YANG BARU?

Kamis (25/06) Harga Emas di Batam Terpantau Menurun
Artikel 4 jam lalu 72 disimak
Sah! Batam Punya Perda PSU, Pengembang Wajib Sediakan Jalan hingga TPS
Artikel 5 jam lalu 107 disimak
Polisi Tetapkan Ayah Kandung Penganiaya Anak Jadi Tersangka
Artikel 6 jam lalu 83 disimak
Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
Sports 7 jam lalu 84 disimak
Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
Artikel 20 jam lalu 213 disimak

POPULER PEKAN INI

SAR Gabungan Sisir Perairan Tanjung Budus Cari Nelayan Hilang
Artikel 6 hari lalu 540 disimak
Jalan Lingkar Selatan Batam Dibangun, Tahap Awal Rp15 Miliar
Artikel 6 hari lalu 451 disimak
Pohon Bakau Api Api
Rupa 3 hari lalu 442 disimak
Lonjakan Malaria di Tanjungpinang, Senggarang dan Kampung Bugis Fokus Ditangani
Artikel 6 hari lalu 417 disimak
Kronologi Demo Mahasiswa Batam Yang Ricuh
Artikel 6 hari lalu 406 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?