JAJARAN Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan biduan di Batuampar, Batam, Kepulauan Riau. Pelakunya adalah suami korban sendiri, Reza Fahlevi, 37 tahun. Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, penyebab korban bernama Riska Pirawati meninggal dunia karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tri Nugroho mengatakan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah selama lima tahun dan memiliki satu anak berusia tiga tahun.
“Jadi motif pembunuhan ini adanya keributan di antara keduanya. Puncaknya pada Rabu, 30 November lalu. Dimana pelaku melakukan pembunuhan ini dengan cara memukul korban menggunakan botol kaca dan mencekik korban hingga meninggal,” ujar Tri Nugroho, Rabu (7/12/2022).
Korban yang sudah meninggal dunia ditemukan oleh ibu korban di rumahnya dalam keadaan ditutup oleh selimut. Melihat itu, dia langsung memberi tahu warga dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Lalu pada hari Jumat (2/11/2022), petugas berhasil menangkap tersangka yang sedang bersembunyi di rumah saudaranya.
“Sebelum berhasil ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga kami perlu memberikan tindakan tegas berupa tembakan terarah ke arah kaki pelaku,” ucapnya.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)
Sumber: Antara