PEMERINTAH Kota Tanjungpinang memutuskan menghentikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi selama dua bulan yang menunjukkan kebijakan WFA tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kinerja pegawai.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan hasil peninjauan menunjukkan pola kerja ASN tidak mengalami perubahan berarti sejak WFA diterapkan. Karena itu, Pemko Tanjungpinang akan mengembalikan sistem kerja sesuai ketentuan sebelumnya.
“Insya Allah WFA itu nanti tidak diberlakukan lagi dan akan kami surati kementerian,” kata Lis, seperti dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Menurut Lis, kebijakan WFA sebelumnya dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus mendorong efisiensi anggaran pemerintah daerah. Namun, setelah ditinjau, tujuan tersebut dinilai belum tercapai secara optimal.
Lis juga menyebut kondisi geografis Tanjungpinang yang relatif tidak terlalu luas membuat penerapan WFA tidak memberi dampak besar terhadap produktivitas ASN. Selain itu, muncul pula persepsi di sebagian pihak yang menganggap WFA sebagai bentuk pelonggaran atau bahkan “libur tambahan”.
Dalam evaluasi, Pemko turut menyoroti aspek kedisiplinan, termasuk tingkat kehadiran pegawai. Dari pemantauan dalam satu hari, tercatat sebanyak 78 ASN tidak masuk kerja. Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelanjutan kebijakan WFA.
Lis menegaskan, meski pemerintah daerah mengikuti regulasi yang berlaku, hasil evaluasi tetap akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai dasar penghentian kebijakan tersebut. Pemerintah kota akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penghentian WFA di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
(dha)


