KEBIJAKAN Work From Home (WFH) kembali diberlakukan oleh Pemerintah Propinsi Kepri paska ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Gubernur dan beberapa orang stafnya.
WFH berlaku bagi pegawai selama 14 hari ke depan.
Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah di Tanjungpinang, Minggu mengatakan kebijakan kerja dari rumah itu diberlakukan untuk mencegah penularan COVID-19.
Meski demikian, aktivitas pemerintahan tetap harus berjalan. Karena itu sebanyak 25 persen ASN dan honorer tetap bekerja di kantor secara bergantian.
“Aktivitas di dinas, biro, badan, dan unit pelayanan dikurangi sampai kondisi kembali normal,” kata pejabat yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kepri itu.
Arif mengemukakan untuk kepala dinas, biro dan kepala badan masih menunggu hasil pemeriksaan swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam.
Bila hasil pemeriksaan swab positif, maka pejabat Eselon II tersebut harus dirawat atau dikarantina hingga sembuh. Sebaliknya, pejabat Eselon II yang hasilnya negatif, dapat bekerja, namun dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan swab terhadap pejabat dan staf, tokoh masyarakat serta berbagai elemen masyarakat yang mengikuti kegiatan gubernur mulai Minggu hingga Kamis,” lanjut Arif.
Arif mengatakan dirinya sudah diperiksa, dan hasilnya negatif. Namun ia tetap mengurangi interaksi saat menjalani tugas.
“Untuk hal-hal penting harus berinteraksi, namun tetap pakai masker dan jaga jarak,” tuturnya.
Petugas juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kantor pemerintahan untuk membunuh virus Covid-19.
“Mudah-mudahan persoalan ini segera berakhir, dan kita dapat bekerja normal dengan menaati protokol kesehatan,” katanya.
(*)
Sumber : Tempo