Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KJRI Johor Bahru Pulangkan 87 WNI dan PMI ke Batam
    8 jam lalu
    Kualitas Udara Batam Memburuk Lagi
    8 jam lalu
    Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Kepri Resmi Punya Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah
    2 hari lalu
    Imbas Pelebaran Jalan Tengku Sulung, Pengendara Diarahkan Lewat Botania
    2 hari lalu
    Bantuan Darurat Sembilan Tangki Air untuk Warga Sambau Paska Aksi di NDP
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kenalkan Sejarah dan Budaya di Ranah Digital
    7 jam lalu
    Polibatam Bawa 9 Inovasi Unggulan ke The Premier Manufacturing Indonesia Series 2026
    7 jam lalu
    Timnas Indonesia Raih Tropi Internasional Sepakbola, Setelah 35 Tahun Puasa Gelar
    2 hari lalu
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    3 hari lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    1 minggu lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    1 minggu lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    1 minggu lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemprov Kepri Minta Pemkab Bintan Segera Usulkan Kawasan Pertambangan Rakyat

Editor Admin 4 tahun lalu 483 disimak

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan untuk segera mengusulkan kawasan pertambangan rakyat, sebelum diajukan untuk izin pertambangan pasir darat di Bintan.

Hal ini disakpaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Muhammad Darwin di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Senin (20/2/2023).

Darwin mengatakan usulan tersebut sebagai tahap awal sebelum persyaratan izin pertambangan rakyat diajukan untuk pertambangan pasir darat di wilayah Bintan.

“Kawasan pertambangan rakyat di Bintan perlu diusulkan agar masuk dalam pola tata ruang nasional, yang kemudian menjadi dasar bagi Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan menetapkan tata ruang baru,” kata Darwin.

Ia menegaskan bahwa Dinas ESDM Kepri tidak mungkin mengeluarkan surat izin pertambangan rakyat atau izin lainnya jika tidak prosedural. Karena itu, izin pertambangan rakyat tidak diterbitkan sebelum kawasan di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan itu ditetapkan sebagai kawasan pertambangan pasir darat.

“Di Bintan hanya ada satu perusahaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan untuk melakukan pertambangan pasir darat. Kalau untuk izin pertambangan rakyat, belum ada,” ungkapnya.

Menurut dia, penetapan tata ruang wilayah sebagai syarat utama agar kawasan yang memiliki potensi bahan tambang, seperti pasir darat dapat dikelola oleh masyarakat secara individu maupun koperasi. Tata ruang wilayah ditetapkan agar kawasan-kawasan di suatu daerah tertata dengan baik, tidak semrawut.

Misalkan, pertambangan pasir darat di Bintan hanya dapat dilakukan di kawasan pertambangan pasir darat yang ditetapkan pemerintah. Penetapan kawasan juga berdasarkan potensi yang dimiliki kawasan tersebut.

“Tidak mungkin izin pertambangan rakyat diterbitkan untuk pertambangan di kawasan pertanian atau pemukiman,” ujarnya.

Usulan penetapan kawasan pertambangan rakyat tersebut, kata dia dapat dikabulkan dan dapat juga ditolak Kementerian ESDM berdasarkan hasil penelitian.

Tahun 2019, usulan penetapan kawasan pertambangan rakyat yang disampaikan pemerintah kabupaten dan kota di Kepri, ada yang dikabulkan dan ada juga yang ditolak. Usulan pertambangan pasir laut di Kabupaten Karimun dan pasir darat di Kepulauan Anambas, dikabulkan, sedangkan pertambangan pasir darat di Bintan dan Karimun, ditolak.

“Usulkan kembali kepada kami tahun ini. Kami lanjutkan ke pusat,” ujarnya.

Dinas ESDM Kepri memiliki kewenangan untuk memberikan ijin pertambangan rakyat setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Ijin pertambangan rakyat dapat diberikan kepada perorangan dan juga kelompok usaha berbadan hukum koperasi.

Bagi perorangan yang ingin melakukan pertambangan pasir darat harus mengajukan surat permohonan, yang dilengkapi dengan nomor induk berusaha (NIB), salinan KTP, surat keterangan dari kepala desa atau lurah bahwa pemohon merupakan warga setempat, surat keterangan fiskal sesuai peraturan perpajakan, dan surat pernyataan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Sementara koperasi yang ingin mengelola pertambangan pasir darat harus mengajukan surat permohonan, yang dilengkapi dengan salinan KTP pengurus koperasi, surat keterangan dari kepala desa dan lurah bahwa pengurus koperasi merupakan penduduk setempat, surat keterangan fiskal sesuai peraturan perpajakan, dan surat pernyataan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Izin pertambangan rakyat berlaku maksimal 10 tahun, dan dapat diperpanjang dua kali, masing masing-masing selama 5 tahun.

Luas lahan untuk satu izin pertambangan rakyat milik perorangan maksimal 5 hektare, sedangkan koperasi 10 hektare.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kepri Rudy Chua minta pemerintah membenahi tata kelola pertambangan pasir darat di sejumlah kawasan di Kabupaten Bintan agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat menghambat pembangunan.

“Proyek infrastruktur fisik yang dilaksanakan pemerintah tentu terhambat bila pasir langka,” kata legislator daerah pemilihan Tanjungpinang itu.

Ia mengatakan kelangkaan pasir darat tidak hanya menghambat program pembangunan fisik tidak hanya dirasakan di Bintan, melainkan juga Tanjungpinang. Selama ini, pasir yang dipergunakan sebagai bahan dasar bangunan di Tanjungpinang berasal dari Bintan.

Sejumlah pemilik toko bangunan di Bintan dan Tanjungpinang juga mengeluhkan kelangkaan pasir darat.

Pembenahan pertambangan pasir darat harus dilakukan dari hulu yakni lokasi pertambangan. Isu kerusakan lingkungan kerap muncul ketika dilaksanakan pertambangan pasir darat.

“Penetapan kawasan pertambangan pasir darat perlu dilakukan secara optimal. Pengelola pertambangan pasir juga harus memiliki komitmen untuk membenahi kawasan setelah melakukan pertambangan,” katanya.

(*/pir)

Kaitan bintan, Dinas ESDM Kepri, kepri, Pasir darat, Pertambangan Rakyat
Admin 21 Februari 2023 21 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pansel: Baru 38 Pelamar Serahkan Berkas Seleksi Anggota KPU Kepri | Hari Ini, Pendaftaran Ditutup
Artikel Selanjutnya Cegah LSD, Peternak di Tanjungpinang Diminta Waspada saat Datangkan Sapi dari Daerah Lain

APA YANG BARU?

Kenalkan Sejarah dan Budaya di Ranah Digital
Budaya 7 jam lalu 162 disimak
Polibatam Bawa 9 Inovasi Unggulan ke The Premier Manufacturing Indonesia Series 2026
Pendidikan 7 jam lalu 334 disimak
KJRI Johor Bahru Pulangkan 87 WNI dan PMI ke Batam
Artikel 8 jam lalu 202 disimak
Kualitas Udara Batam Memburuk Lagi
Artikel 8 jam lalu 188 disimak
Timnas Indonesia Raih Tropi Internasional Sepakbola, Setelah 35 Tahun Puasa Gelar
Sports 2 hari lalu 156 disimak

POPULER PEKAN INI

Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
Histori 3 hari lalu 558 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 6 hari lalu 538 disimak
Kapolri Baru Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kapolda Kepri Diangkat Jadi Kabareskrim
Artikel 5 hari lalu 508 disimak
Tiga Bulan Air Mati, Ratusan Warga Nongsa Turun ke Jalan; Singgung Proyek Data Center
Artikel 2 hari lalu 493 disimak
Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
In Depth 3 hari lalu 488 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?