Hubungi kami di

Kota Kita

Penetapan UMP Kepri 2023 Diserahkan ke Gubernur | Disnaker: Tetap Mengacu PP Nomor 3/2021

Terbit

|

Rapat pembahasan UMP Kepri tahun 2023 di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (16/11/2022). F. Tribunnews.com

PENETAPAN Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2023 akan diserahkan kepada Gubernur Ansar Ahmad. Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Rabu (16/11/2022).

Mangara menegaskan penetapan UMP Kepri tahun 2023 tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021, semua sepakat, pekerja juga sepakat, Apindo, pemerintah sepakat. Hanya saja dasar perhitungannya yang berbeda,” ujar Mangara.

Ia menjelaskan dari hasil rapat pembahasan penetapan UMP sementara tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Semua peserta rapat tadi memberikan masukan. Nanti kita lihat dan kita sampaikan ke Gubernur, biar beliau yang putuskan. Ini bukan hasil kami saja, karena masih ada dari serikat pekerja, perguruan tinggi, pemerintah, dan pengusaha di dalamnya. Jadi nanti Pak Gubernur yang akan mengambil sikap,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hadapi Perubahan Iklim Ekstrem, KLHK Finalisasi RAD-API Kota Tanjungpinang

Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Muhammad Herman, mengatakan, pihaknya mengajukan angka UMP sebesar Rp 3,3 juta sesuai dengan perhitungan yang berlandaskan pada putusan Mahkamah Agung tahun 2021.

Ia menjelaskan pada 2015 hingga 2021 dalam menentukan upah minimum mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 yang hitungannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Tapi di tahun 2021 Gubernur tidak melakukan kenaikan ini, melanggar peraturan dan kita gugat ke Mahkamah Agung dan kita menang. Jadi Rp 3,3 juta itu tetap menggunakan rumusan yang ada PP 36 tapi landasannya menggunakan putusan MA tahun 2021,” kata Herman.

BACA JUGA :  Ditpolairud Polda Kepri Kembali Gagalkan Pengiriman Calon TKI Ilegal ke Malaysia

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, menyampaikan bahwa penetapan UMP 2023 tidak dapat mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021, melainkan perlu dilakukan pengajian ulang berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Kalau inflasi kita sudah 6,5 persen ke atas lalu kenaikan upah hanya 1 atau 2 persen itu kan artinya di bawah inflasi. Bagaimana dengan daya beli masyarakat. Walaupun sekarang kondisinya pemerintah sedang melakukan sembako murah, tapi ini hanya sementara. Kalau upah sifatnya 1 tahun ke depan,” tegas Ramon.

(*)

Sumber: Antara

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook