Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Banjir di Bengkong Swadebi Jadi Atensi Pemko Batam dan BP Batam
    6 jam lalu
    Gagalkan Penyelundupan 506 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Amankan Dua Speedboat
    8 jam lalu
    Rehabilitasi Asrama Haji Tanjungpinang Rp4 Miliar Ditargetkan Rampung Akhir 2026
    9 jam lalu
    Tanah Bergeser Hingga 8 Meter, Jalan Gajah Mada Rawan Kerusakan Berulang
    10 jam lalu
    Ratusan Eks Karyawan PT Ghimli Kembali Datangi DPRD Batam
    10 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    24 jam lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
    1 hari lalu
    Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
    1 hari lalu
    Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
    2 hari lalu
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    2 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    3 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    3 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pengajuan Berkas Sertifikasi Tanah Bisa Lewat Kelurahan

Editor Redaksi 10 tahun lalu 3k disimak
Ilustrasi sertipikat tanah

PEMERINTAH pusat tengah gencar mendorong program sertifikasi tanah. Targetnya, pada 2024 mendatang, setiap jengkal tanah di Indonesia telah bersertifikat. Sebagai tahap awal, tiga kota ditunjuk sebagai pilot project program sertifikasi tanah, yakni Surabaya, DKI Jakarta dan Batam.

Di Surabaya, program tersebut mulai berjalan sejak diluncurkan di Kelurahan Made pada 26 September lalu oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Sofyan Djalil. Sejak itu, pemkot melanjutkan dengan menggelar sosialisasi hingga RT/RW dan LKMK.

“Dengan sosialisasi hingga tingkat RT/RW dan LKMK, harapannya informasi ini dapat diketahui oleh seluruh warga Surabaya,” kata Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat (28/10) dilansir surabaya.go.id.

Menurut Eddy, saat ini tanah di Surabaya yang belum bersertifikat sebanyak 224.107 bidang. Namun, pemerintah kota menarget pada akhir 2017 seluruh tanah di Kota Pahlawan itu sudah tersertifikat.

Untuk merealisasikan target tersebut, pemkot Surabaya terus melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan sertifikasi tanah. Alhasil, pengajuan berkas permohonan sertifikasi tanah kini bisa dilayani di semua kantor kelurahan. Dengan catatan, pengajuan permohonan tersebut masuk dalam program sertifikasi massal swadaya (SMS).

Adapun syarat mengikuti program SMS yaitu pengajuan permohonan dilakukan secara massal minimal 10 bidang/berkas. Pemohon melalui program SMS dikenai tarif 75 persen dari total biaya yang ditetapkan, sehingga dari segi biaya menjadi lebih murah dibanding mengurus secara individual.

Eddy mencontohkan, untuk luas lahan 500 meter persegi, biaya yang diperlukan untuk sertifikasi tanah sekitar Rp 545 ribu. “Menurut kami, angka itu tergolong cukup murah,” imbuh mantan Camat Genteng ini.

Tak hanya itu, untuk memudahkan warga mengurus sertifikasi tanah, semua lurah di Surabaya telah diinstruksikan oleh wali kota agar membantu pengurusan persyaratan sertifikasi tanah. “Lurah wajib membantu persyaratan seperti surat keterangan waris, riwayat tanah dan sebagainya. Tentunya, kalau tanah yang diajukan untuk sertifikasi tidak bermasalah,” terang Eddy.

Terkait bantuan kelengkapan persyaratan dari lurah ini, Eddy menegaskan tidak ada pungutan sepeser pun alias gratis. Bila warga mendapati ada oknum yang memberlakukan pungutan untuk kelengkapan persyaratan ini, lanjut dia, dapat segera melaporkan kepada pihak pemkot, khususnya di Bagian Pemerintahan dan Otoda.

“Jadi perlu dibedakan antara biaya penetapan sertifikasi dan kelengkapan persyaratan. Kalau penetapan sertifikasi itu memang ada biayanya dan itu resmi dari BPN. Sedangkan kelengkapan persyaratan seperti surat keterangan waris dan riwayat tanah bebas biaya,” tegasnya.

Selain pemkot, kemudahan pengurusan sertifikasi tanah juga datang dari pihak BPN. Jika sebelumnya, pemohon perlu 8 lembar surat pernyataan dan menyiapkan 8 lembar materai, kini lembar pernyataan dirangkum menjadi 1 lembar. Sedangkan jumlah materai yang dibutuhkan hanya 2 saja, yakni untuk lembar saksi dan surat permohonan kepada BPN.

Kasubsie Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Surabaya I, Edy Susilo menjelaskan, proses penerbitan sertifikat tanah memakan waktu 98 hari kerja sejak surat perintah setor (SPS) dibayar. “Setelah pembayaran SPS, nanti akan melalui proses verifikasi oleh petugas ukur yang hasilnya akan diproses untuk penerbitan sertifikat tanah,” tuturnya.

Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser menambahkan, dengan segala kemudahan yang telah diberikan dalam hal pengajuan sertifikasi tanah ini, warga diharapkan mau mengurus sendiri. Hal itu bertujuan untuk menghindarkan dari tudingan-tudingan pungutan liar yang justru bukan berasal dari petugas resmi.

“Intinya pengurusan sertifikasi tanah sudah sangat mudah, oleh karenanya tidak usah pakai calo. Diurus sendiri saja,” pungkas Fikser. ***

Kaitan agraria, batam, dki, pilot project, sertifikasi tanah, surabaya
Redaksi 28 Oktober 2016 28 Oktober 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Berkendara Sambil Selfie “Topless”, Wanita Ini Tabrak Mobil Polisi
Artikel Selanjutnya “Basmi Tikus” Bakal Masuk Program DKI 2017

APA YANG BARU?

Banjir di Bengkong Swadebi Jadi Atensi Pemko Batam dan BP Batam
Artikel 6 jam lalu 80 disimak
Gagalkan Penyelundupan 506 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Amankan Dua Speedboat
Artikel 8 jam lalu 172 disimak
Rehabilitasi Asrama Haji Tanjungpinang Rp4 Miliar Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Artikel 9 jam lalu 202 disimak
Tanah Bergeser Hingga 8 Meter, Jalan Gajah Mada Rawan Kerusakan Berulang
Artikel 10 jam lalu 150 disimak
Ratusan Eks Karyawan PT Ghimli Kembali Datangi DPRD Batam
Artikel 10 jam lalu 188 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 2 hari lalu 677 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 4 hari lalu 565 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 2 hari lalu 498 disimak
Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
Artikel 5 hari lalu 495 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 2 hari lalu 493 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?