KONFLIK agraria di Pulau Rempang, Kota Batam, kembali memanas. Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama aparat kepolisian dituding melakukan perampasan lahan warga di kawasan Pantai Melayu, Kampung Kalat, pada Selasa pagi (14/7/2026) kemarin. Penyerobotan lahan kali ini diduga menggunakan modus pembangunan “Sekolah Rakyat”.
Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika puluhan anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam bersama aparat kepolisian berpakaian sipil mendatangi jalan menuju Kampung Pantai Melayu. Tanpa pemberitahuan dan persetujuan warga setempat, petugas langsung memasang plang klaim kepemilikan lahan atas nama BP Batam.
Tindakan sepihak ini memicu protes keras dari warga Kampung Pantai Melayu hingga terjadi ketegangan dan adu mulut di lokasi. Warga mendesak agar plang segera dicabut karena berdiri di atas lahan adat milik masyarakat dan berada jauh dari area rencana pembangunan sekolah. Alih-alih mendengar tuntutan warga, petugas justru memperkuat tiang plang dengan melakukan pengecoran semen agar tidak bisa dibongkar.
Ketua RT Pantai Melayu, Kamsiah, menyebut bahwa intimidasi terhadap warga telah berlangsung berulang kali.
“Sebelum ini sudah sering kejadian. Kemarin juga ada dua orang tak dikenal menyelinap ke atas bukit memasang patok di lahan warga. Sejak rencana pembangunan Sekolah Rakyat ini bergulir, kami tidak pernah tenang karena selalu ditakut-takuti oleh aparat,” sebut Kamsiah.

Saat ini tercatat sedikitnya ada lima plang klaim BP Batam yang terpasang di atas lahan warga dengan penjagaan ketat dari aparat keamanan. BP Batam menyebut telah mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 18 hingga 20 hektar untuk proyek Sekolah Rakyat tersebut. Namun, warga menegaskan BP Batam baru menyelesaikan kesepakatan atas lahan seluas 12 hektar, sementara sisanya masih merupakan milik sah masyarakat yang belum menemui titik temu penyelesaian.
Kedok untuk Penguasaan Lahan PSN?
SEJUMLAH lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai proyek Sekolah Rakyat ini hanya menjadi kedok baru untuk memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, menduga kuat adanya keterkaitan erat antara pembangunan sekolah tersebut dengan keberlanjutan PSN Rempang Eco-City yang terus ditolak warga.
“Proyek-proyek pemerintah, seperti Sekolah Rakyat, diduga kuat hanya menjadi alat instrumen baru untuk mendapatkan penguasaan fisik atas tanah masyarakat,” tegas Eko.
Senada dengan Eko, Wira Ananda dari LBH Pekanbaru menyoroti nihilnya partisipasi bermakna dari masyarakat dalam setiap proses pembangunan yang diinisiasi oleh BP Batam. Ia mendesak Kepala BP Batam—yang juga menjabat secara ex officio sebagai Walikota Batam—untuk menghentikan pola-pola intimidasi dan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik agraria ini.
Sementara itu, Edy K Wahid dari YLBHI mengingatkan pemerintah bahwa pemenuhan hak pendidikan tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia lainnya. “Sekolah Rakyat tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat. Membangun sekolah dengan cara merampas tanah dan merusak rasa aman warga bukanlah simbol keadilan sosial, melainkan cermin pelanggaran HAM,” tuturnya.
Atas eskalasi konflik ini, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang merilis empat poin tuntutan tegas kepada pemerintah:
- Mendesak BP Batam dan kepolisian segera menghentikan aktivitas sewenang-wenang di atas tanah warga Pantai Melayu, Pulau Rempang.
- Meminta aparat kepolisian menjaga netralitas, menjunjung tinggi HAM, dan tidak menjadi alat untuk memfasilitasi praktik perampasan tanah warga.
- Menolak penggunaan program pembangunan Sekolah Rakyat sebagai tameng pengambilalihan lahan. Program strategis Presiden Prabowo Subianto tersebut harus dibangun di atas lahan yang sudah berstatus clean and clear, bukan di atas tanah sengketa milik masyarakat adat.
- Menuntut BP Batam untuk segera menjalankan proses dialog dan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) bersama seluruh warga terdampak.
BP Batam : Lahan Sekolah Rakyat di Area HPL BP Batam
KEPALA Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau progres pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih di Rempang pada Selasa (14/7/2026). Peninjauan ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan proyek berjalan kondusif dan sesuai rencana.
Amsakar menjelaskan bahwa proyek sekolah terintegrasi seluas 18,5 hektare tersebut saat ini tengah memasuki tahap pembersihan lahan (land clearing). Lahan yang digunakan merupakan area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) resmi milik BP Batam. Menurutnya, fase awal ini sangat krusial sebagai fondasi sebelum melanjutkan ke tahap konstruksi berikutnya.
“BP Batam terus melakukan pengawasan ketat terhadap program prioritas nasional ini. Kami ingin memastikan setiap prosesnya berlangsung terencana, aman, dan memenuhi standar teknis yang ada,” ujar Amsakar.
(ham)


