Hubungi kami di

Berita

Perpanjang Paspor, Cukup Bawa e-KTP Dan Paspor Lama

Terbit

|

SYARAT pergantian paspor untuk paspor yang masa berlakunya habis atau perpanjangan, sekarang makin simpel.

Cukup hanya dengan membawa E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik) dan paspor lama.

“Syarat penggantian paspor itu cukup dgn E-KTP & Paspor Lama saja, lho! Tapi ini khusus paspor yg dibuat di dalam negeri setelah tahun 2009,” begitu bunyi pengumuman yang disampaikan Ditjen Imigrasi melalui akun twitternya @ditjen_imigrasi, yang diunggah pada Kamis (19/10) lalu.

BACA JUGA :  Belasan Buruh Tiongkok Yang Diamankan Imigrasi Mogok Makan

Ditjen Imigrasi menegaskan, pergantian hanya dengan syarat membawa E-KTP itu, tidak berlaku untuk paspor keluaran sebelum tahun 2009, paspor keluaran luar negeri, rusak, hilang, atau perubahan data.

“Perubahan ini berlaku di seluruh Kantor Imigrasi (Kanim) di seluruh Indonesia,” bunyi akun twitter Ditjen Imigrasi menjawab pertanyaan warga.

Dengan begitu, kini mengurus pergantian paspor yang habis masa berlakunya tidak lagi seperti sebelumnya, yang diperlakukan seperti mengurus paspor baru, dengan membawa berbagai persyaratan seperti: Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah terkahir, dan sebagainya.

BACA JUGA :  Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Masih Tunggu Aturan Pelaksananya

Menjawab pertanyaan mengenai pemohon pergantian yang E-KTPnya belum jadi, menurut Ditjen Imigrasi, tetap bisa dilakukan asal ada surat keterangan sudah rekam E-KTP pada petugas kecamatan setempat, atau tempat para pemohon pergantian paspor mengurus E-KTP.

Selanjutnya, untuk mengurus pergantian paspor yang masa berlakunya habis, bisa dilakukan dengan cara mendaftar melalui https://antrian.imigrasi.go.id  untuk mendapatkan nomor antrian.

(dha)

 

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook