Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
    12 jam lalu
    Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
    17 jam lalu
    Beban Gaji 1.800 PPPK Tekan APBD Tanjungpinang
    19 jam lalu
    Penertiban Lahan, Warga Diimbau Bongkar Mandiri Bangunan di Sagulung dan Jodoh
    19 jam lalu
    Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Sementara Mulai 10 September 2026
    19 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    3 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    3 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    4 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    1 minggu lalu
    Pembaca Lansia
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    1 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    4 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    4 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    5 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pindah Pilih Sudah Bisa Diurus dari Sekarang

Editor Admin 8 tahun lalu 1.8k disimak

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memberikan kesempatan bagi pemilih yang akan pindah pilih untuk mengurus proses administrasi sampai H-30 pemungutan suara, atau paling lambat 18 Maret 2019.

“Bagi yang mau pindah tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 17 April nanti, sudah bisa urus berkasnya dari sekarang. Waktunya sampai H-30,” kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan, Rabu (26/12).

Untuk mengurus surat pindah memilih, pemilih bisa datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan asal, tempat pemilih terdaftar, dengan menunjukkan KTP elektronik.

Kemudian PPS asal akan memberikan formulir A5 sebagai bukti pemilih tersebut telah pindah memilih. Data pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) asal akan dicatat pindah memilih pada kolom keterangan.

Selanjutnya pemilih tersebut akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) setelah melapor ke KPU kabupaten/kota tempat tujuan memilih dengan menyertakan bukti formulir A5 dan menunjukkan KTP elektronik.

“Jadi pemilih yang bisa pindah memilih ke TPS lain ini adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Pemilih yang ingin memastikan namanya sudah masuk dalam DPT bisa mengecek secara online di lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melihat pengumuman yang ditempel di kantor Lurah setempat,” kata dia.

Mekanisme pemilih yang pindah memilih di TPS lain tersebut diatur dalam Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagi yang tak dapat mengurus surat pindah memilih dari PPS atau KPU kabupaten/kota asal, pemilih dapat melapor kepada KPU kabupaten/kota tempat tujuan memilih guna mendapatkan formulir A5 dengan menunjukkan KTP elektronik.

Sehingga tidak perlu repot pulang kampung untuk meminta surat pindah memilih. Cukup pastikan diri tercatat dalam DPT dan langsung datangi KPU

setempat di mana pemilih akan mencoblos untuk mendapatkan formulir A5.

“Pengurusan administrasi pindah memilih ini dilakukan lebih awal sebagai bentuk kesungguhan KPU dalam melayani dan melindungi hak pilih warga,” ujarnya.

 

(*)

 

Kaitan kpu batam, pemilu, pindah pilih, top
Admin 27 Desember 2018 27 Desember 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Jadi yang Kesebelas di Indonesia
Artikel Selanjutnya Ketika Liburan Terasa Cepat Berlalu

APA YANG BARU?

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
Artikel 12 jam lalu 152 disimak
Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 17 jam lalu 549 disimak
Beban Gaji 1.800 PPPK Tekan APBD Tanjungpinang
Artikel 19 jam lalu 155 disimak
Penertiban Lahan, Warga Diimbau Bongkar Mandiri Bangunan di Sagulung dan Jodoh
Artikel 19 jam lalu 127 disimak
Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Sementara Mulai 10 September 2026
Artikel 19 jam lalu 163 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 17 jam lalu 549 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 4 hari lalu 433 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 4 hari lalu 381 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 4 hari lalu 373 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 4 hari lalu 344 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?