Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Tergantung di Kamarnya
    5 jam lalu
    Udara di Batam Terpantau Kabur dan Berasap, Cuaca Berawan Merata Di Semua Wilayah
    19 jam lalu
    Bentrokan Berdarah di Setokok: 4 Orang Lagi Jadi Tersangka, Total 10 Ditahan
    20 jam lalu
    Proyek Jalan Lingkar Batam: Pengaspalan Bertahap Dimulai Tahun Ini hingga 2029
    1 hari lalu
    Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    7 jam lalu
    Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
    8 jam lalu
    Disdik Kota Batam Kembali Lakukan Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR)
    17 jam lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, 10 Pemain Garuda Tahan Imbang Harimau Malaya
    1 hari lalu
    Hujan Belum Cukup Sapu Kabut Asap Karhutla di Batam
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    13 jam lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    14 jam lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pindah Pilih Sudah Bisa Diurus dari Sekarang

Editor Admin 8 tahun lalu 1.9k disimak

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memberikan kesempatan bagi pemilih yang akan pindah pilih untuk mengurus proses administrasi sampai H-30 pemungutan suara, atau paling lambat 18 Maret 2019.

“Bagi yang mau pindah tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 17 April nanti, sudah bisa urus berkasnya dari sekarang. Waktunya sampai H-30,” kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan, Rabu (26/12).

Untuk mengurus surat pindah memilih, pemilih bisa datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan asal, tempat pemilih terdaftar, dengan menunjukkan KTP elektronik.

Kemudian PPS asal akan memberikan formulir A5 sebagai bukti pemilih tersebut telah pindah memilih. Data pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) asal akan dicatat pindah memilih pada kolom keterangan.

Selanjutnya pemilih tersebut akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) setelah melapor ke KPU kabupaten/kota tempat tujuan memilih dengan menyertakan bukti formulir A5 dan menunjukkan KTP elektronik.

“Jadi pemilih yang bisa pindah memilih ke TPS lain ini adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Pemilih yang ingin memastikan namanya sudah masuk dalam DPT bisa mengecek secara online di lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melihat pengumuman yang ditempel di kantor Lurah setempat,” kata dia.

Mekanisme pemilih yang pindah memilih di TPS lain tersebut diatur dalam Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagi yang tak dapat mengurus surat pindah memilih dari PPS atau KPU kabupaten/kota asal, pemilih dapat melapor kepada KPU kabupaten/kota tempat tujuan memilih guna mendapatkan formulir A5 dengan menunjukkan KTP elektronik.

Sehingga tidak perlu repot pulang kampung untuk meminta surat pindah memilih. Cukup pastikan diri tercatat dalam DPT dan langsung datangi KPU

setempat di mana pemilih akan mencoblos untuk mendapatkan formulir A5.

“Pengurusan administrasi pindah memilih ini dilakukan lebih awal sebagai bentuk kesungguhan KPU dalam melayani dan melindungi hak pilih warga,” ujarnya.

 

(*)

 

Kaitan kpu batam, pemilu, pindah pilih, top
Admin 27 Desember 2018 27 Desember 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Jadi yang Kesebelas di Indonesia
Artikel Selanjutnya Ketika Liburan Terasa Cepat Berlalu

APA YANG BARU?

Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Tergantung di Kamarnya
Artikel 5 jam lalu 143 disimak
Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
Sports 7 jam lalu 205 disimak
Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
Pendidikan 8 jam lalu 250 disimak
Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
Rupa 13 jam lalu 248 disimak
Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
Tokoh 14 jam lalu 106 disimak

POPULER PEKAN INI

Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 5 hari lalu 614 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 4 hari lalu 613 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 4 hari lalu 538 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 5 hari lalu 529 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 1 hari lalu 479 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?