MENYUSUL pemberitaan kerusakan pada plafon Masjid Tanjak Batam yang terjadi pada Kamis (8/9) pagi, Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan untuk menutup masjid tersebut selama 2 bulan.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kejadian tersebut.
Ia mengatakan jatuhnya plafon Masjid Tanjak Batam terjadi kira-kira pada pukul 07.30 WIB.
Total kerusakan plafon kira-kira mencapai 35Â persen dari seluruh permukaan langit-langit Masjid Tanjak Batam.
Â
Ariastuty melanjutkan, sesuai arahan dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, meminta kontraktor untuk segera melakukan pemeliharaan plafon secara menyeluruh.
Â
Oleh karena itu, untuk sementara waktu Masjid Tanjak Batam ditutup untuk peribadahan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan keadaan semua plafon aman dan kuat.
Â
“Ini kami lakukan untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan dan mengganggu kekhusyukan jemaah beribadah,” paparnya.
Â
Selain itu, Rudi juga segera menugaskan Satuan Pemeriksa Intern (SPI) BP Batam untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeliharaan.
Â
Tuty juga menegaskan bahwa ini merupakan tanggung jawab pihak kontraktor karena masih dalam masa pemeliharaan (leo).


