Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
    3 jam lalu
    Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
    9 jam lalu
    Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Suku Cadang Pesawat dari Singapura
    16 jam lalu
    Sempat Diamuk Massa, Dua Orang Pelaku Curanmor di Tanjung Uma Diamankan Polisi
    1 hari lalu
    Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Tergantung di Kamarnya
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    1 hari lalu
    Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
    1 hari lalu
    Disdik Kota Batam Kembali Lakukan Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR)
    2 hari lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, 10 Pemain Garuda Tahan Imbang Harimau Malaya
    2 hari lalu
    Hujan Belum Cukup Sapu Kabut Asap Karhutla di Batam
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    1 jam lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    1 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    1 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

POJK Baru Terbit, Kinerja Lembaga Jasa Keuangan Non Bank Dipermudah

Editor Redaksi 5 tahun lalu 1.2k disimak

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Kembali menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30/POJK.05/2021 tentang kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid 2019 bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).

Dengan POJK ini, maka akan dapat menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB, serta untuk menghindari potensi gejolak, pada saat berakhirnya masa kebijakan ini.

“Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang hingga 27 Desember lalu, sudah mencapai Rp 218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak transaksi,” kata Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus, Rabu (12/1) lalu.

Adapun sejumlah poin utama dari POJK ini yakni mengenai kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha.

Persyaratan yang harus dipenuhi yakni nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Kemudian, memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan atau alat berat. Selanjutnya, dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan, yang telah memeroleh izin usaha dari OJK. Dan terakhir, dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Sementara itu, bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau biasa dikenal sebagai fintech landing, dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak Covid-19 kepada pemberi pinjaman.

“Dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini,” katanya.

*(rky/GoWestId)

Kaitan kota, Lembaga Keuangan Non Bank, Otoritas Jasa Keuangan, POJK, top
Redaksi 16 Januari 2022 16 Januari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Remaja 19 Tahun Retas Puluhan Mobil Tesla
Artikel Selanjutnya TNI AL Sudah Punya Kapal Siluman

APA YANG BARU?

Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 1 jam lalu 166 disimak
Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 3 jam lalu 181 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 9 jam lalu 249 disimak
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Suku Cadang Pesawat dari Singapura
Artikel 16 jam lalu 248 disimak
Sempat Diamuk Massa, Dua Orang Pelaku Curanmor di Tanjung Uma Diamankan Polisi
Artikel 1 hari lalu 261 disimak

POPULER PEKAN INI

Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 5 hari lalu 633 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 6 hari lalu 629 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 5 hari lalu 553 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 6 hari lalu 543 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 2 hari lalu 504 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?