SUBDIT V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar jaringan judi online di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Teguh Widodo.
Dikutip dari Sindonews com, Kamis (18/8/2022), Teguh mengatakan, selain membongkar praktik judi online beromzet ratusan juta per bulan itu, Ditreskrimsus juga menangkap satu orang berinisial E sebagai petugas pelayanan pengelolaan website judi online Joyotogel di Tanjungpinang, Kepri.
Sementara itu, Kasubdit V Kriminal Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yunita Stefani, menambahkan, website tersebut menawarkan berbagai permainan judi online, seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, poker dice, 12D, 24D, ARD, Poker Dice, dan berbagai macam permainan lainnya.
Yunita menyebutkan, situs judi online tersebut diketahui saat dilakukan patroli siber. Di mana pada saat patroli siber, petugas menemukan sebuah website yang menawarkan permainan judi online.
“Saat petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap website Joyotogel tersebut, didapatkan sebuah nomor ponsel dari website tersebut. Nomor itu digunakan untuk melakukan deposit pada akun website, dan lokasinya berada di Tanjungpinang,” jelasnya.
Setelah mengetahui lokasi pelayanan judi online tersebut, pada Rabu (3/8/2022) dilakukan pencarian lokasi pelaku. Subdit V Kriminal Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Yunita juga menerangkan, pelaku diketahui menjadi operator situs judi online tersebut sejak akhir 2021 lalu. Di mana server judi online ini berada di Kamboja, pelaku diketahui mengoperasikan seluruh kegiatan judi online tersebut.
“Sebagai operator judi online ini, pelaku diketahui meraup keuntungan ratusan juta setiap bulannya. Pelaku ini pemain tunggal di sini. Per bulan ratusan juta omzetnya, karena dia pemain sendiri, server di Kamboja,” ujarnya.
Polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, seperti satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Yunita mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat dan mengetahui adanya aksi perjudian online diharapkan agar melaporkan ke kepolisian.
“Masyarakat diharapkan agar tidak bermain judi, karena merusak ekonomi diri sendiri. Efek judi cukup tinggi sehingga diharapkan tidak tergiur,” tegasnya.
(*)