Hubungi kami di

Peristiwa

Polda Kepri Lakukan Penyelidikan Kasus Penganiayaan Siswa SMK Penerbangan

Terbit

|

Konferensi pers terkait peristiwa tindakan penganiayaan siswa dilingkungan SMK Penerbangan Dirganatara Batam. Foto: @Ist.

DIREKTORAT Reskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan tindakan Penganiayaan terhadap Siswa di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam dan terhadap lima orang korban IN, SA, RA, GA dan FA telah dibuatkan Laporan Polisi perihal penganiayaan yang dialaminya.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Jumat (19/11).

Saat konfpers Harry didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan dan Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis dan Ketua KPPAD Batam Abdillah.

Menurut Harry Goldenhardt, Kasus penganiayaan tersebut sedang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri. Laporan Polisi nya sudah dibuat yaitu Laporan Polisi nomor : LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 19 November 2021.

“Ini merupakan bentuk respon cepat dari kita dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut″ jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S. Foto: @Ist.

Harry menambahkan, ada lima orang korban dalam kasus yang dilaporkan ini yang antara lain IN umur 17 tahun, SA 18 tahun, RA 17 tahun, GA 17 tahun dan FA 17 tahun, kelima orang adalah siswa dari SMK Penerbangan Dirgantara, Batam.

″Saat ini penyidik terus bekerja dan terus melakukan penyelidikan, dan terhitung mulai hari ini Laporan Polisi telah dibuat dan dari hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3 dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat″ jelas Harry lagi.

BACA JUGA :  BANYAK ANALISA TENTANG PENANGANAN VIRUS CORONA, MANA YANG DIPEGANG DUNIA MEDIS?

Lebih jauh Harry memaparkan, ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut.

Menyikapi hal tersebut Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum kemudian juga melakukan penyitaan terhadap Dokumen foto korban saat dirantai.

″Tentunya dengan kejadian ini kita sangat prihatin, didalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi dan tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan dan apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan″ ujarnya.

Ia menambahkan, terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak, disamping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun Penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus tersebut merupakan respon cepat pihaknya atas informasi yang berkembang dimasyarakat.

″Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari kami dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi. Kami juga telah melakukan penyelidikan dilapangan dengan mendatangi lokasi kejadian, kemudian juga kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini″ ungkap Jefri Ronald.

BACA JUGA :  Penangkaran Tukik Penyu di Anambas

Sementara itu pejabat pendamping dari UPTD PPA Provinsi Kepri, Tetmawati Lubis sangat menyayangkan atas peristiwa yang terjadi dilingkungan dunia pendidikan tersebut.

″Kasus ini sangat disayangkan sekali terjadi, dan terimakasih kepada pihak Polda Kepri atas respon cepatnya dalam penanganan kasus ini cepat diselidiki dan kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri sifatnya pendampingan terhadap korban. Sekali lagi terima kasih kepada Polda Kepri atas respon cepat tanggapnya″ ujar Tetmawati Lubis.

Dilain pihak, Ketua Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak (LPPAD) Batam, Abdillah mengungkapkan akan terus memantau dan mengawasi atas terjadinya kasus ini.

″Kami dari Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan tugas kami adalah mengawasi sistem penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Batam. Objek kami adalah semua pihak kami awasi, kami soroti bagaimana sistem perlindungan anak di suatu tempat tersebut. Alhamdulillah hari ini kami sangat mengapresiasi sekali atas langkah pihak Kepolisian merespon cepat informasi yang kami sampaikan, temuan-temuan yang kami sampaikan di Respon dengan cepat oleh Polda Kepri dan terima kasih juga kepada UPTD PPA Provinsi Kepri atas pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban″ tutur Abdillah.

(*/zhr)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]