KOMISI II DPR RI mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan perizinan pemanfaatan ruang laut, menyusul maraknya dugaan pengkaplingan wilayah perairan di Batam tanpa prosedur legal.
Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, menyatakan bahwa pengakuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid terkait masalah tersebut harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah. Ia mengimbau agar celah pengawasan masa lalu tidak kembali terulang.
“Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Pengalaman kasus penguasaan kawasan laut pada 2025 seharusnya menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai negara kembali kecolongan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian perizinan,” kata Aus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/8/2026).
Politisi Fraksi PKS ini menekankan pentingnya investigasi mendalam jika terbukti ada penetapan lahan atau penerbitan hak atas tanah yang mendahului pemenuhan syarat krusial—seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin lingkungan, hingga dokumen reklamasi.
Menurut Aus, penelusuran harus dilakukan secara transparan dari hulu ke hilir untuk mengidentifikasi pihak penerbit maupun penerima izin yang menyimpang.
Ia mengingatkan bahwa area laut merupakan ruang publik yang wajib dikelola untuk kemaslahatan masyarakat luas, bukan dikuasai segelintir pihak lewat prosedur bermasalah. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN bersama instansi terkait didorong untuk memperkuat integrasi data, sistem pengawasan, dan penegakan hukum di wilayah strategis seperti Batam.
(ham)


