PENGELOLA Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi memulangkan 25 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di Kota Batam, Kepulauan Riau. Puluhan WNA tersebut ditindak tegas setelah terindikasi kuat menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan praktik penipuan investasi secara daring (scamming).
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Wahyu Eka Putra, mengonfirmasi bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi tersebut diambil setelah seluruh rangkaian pemeriksaan intensif rampung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap 25 WNA asal Vietnam tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dipulangkan ke negara asalnya, Vietnam,” kata Kharisma pada Minggu (9/8/2026).
Kharisma menekankan bahwa pihak imigrasi tidak hanya fokus pada pemantauan pergerakan orang di pintu masuk wilayah Indonesia, tetapi juga terus memantau setiap rekam aktivitas WNA selama menetap di dalam negeri. Setiap pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku dipastikan akan memicu sanksi tegas.
Langkah tegas terhadap 25 WNA Vietnam ini sekaligus menegaskan komitmen Imigrasi Batam dalam memperketat pengawasan dan mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal yang berpotensi merugikan masyarakat. Selain meningkatkan patroli keimigrasian, pihak Imigrasi Batam turut mengimbau masyarakat luas untuk turut serta melaporkan segala bentuk aktivitas WNA yang dinilai mencurigakan atau mengarah pada pelanggaran hukum.
(dha)


