JAJARAN Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengirim calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dua tersangka itu berinisial M dan TA.
Selain itu, Ditpolairud Polda Kepri juga berhasil menyelamatkan enam orang calon PMI asal Lombok ,Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.
“Ada enam orang korban yang berhasil diselamatkan di dekat Pulau Putri Batam, dekat perbatasan Singapura,” ujar Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono, di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (2/11/2022).
Sudarsono mengungkapkan dalam penyelamatan itu, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai pengirim PMI ilegal, berinisial M dan TA.
“M ini orang yang membawa keenam orang calon PMI ini ke Malaysia menggunakan kapal cepat ukuran kecil,” sebutnya.
Sedangkan TA berperan sebagai orang yang menampung enam orang calon PMI ilegal itu di Batam sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Berdasarkan pengakuan M dan TA, mereka mendapatkan upah dengan jumlah yang berbeda, M yang mengemudikan kapal sebesar Rp 100.000 per orang yang akan dikirim. Sedangkan TA yang menjadi penampung, sebesar Rp 200.000 per orang.
Saat ini, kedua pelaku berada di Polairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(*)
Sumber: Antara