JAJARAN Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara Ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batuampar, Jumat (3/2/2023).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, mengatakan Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial M Als M dan FP Als R.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Sabtu (4/2/2023), Jefri menyebutkan, keduanya merupakan salah satu sindikat pengiriman PMI secara ilegal ke luar negeri.
Selain itu, lanjut Jefri, pihaknya juga berhasil menyelamatkan empat orang korban calon PMK yang akan dikirim secara ilegal ke luar negeri.
“Hari ini, kami ingin sampaikan bahwa Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapkan Tindak Pidana Pekerja Imigran Illegal,” kata Jefri, didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol, Andi Sutrisno.
Ia menyampaikan kronologi penangkapan sindikat pengirim TKI ilegal, yaitu berawal dari informasi yang diterima bahwa ada 4 orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia pada Jumat kemarin.
Kemudian, sambungnya, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbour Bay, dan berhasil mengamankan 4 orang calon PMI Ilegal, serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M als M.
“Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari RM 1.500 – RM 3.000,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Jefri, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal, dan handphone.
“Terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Tidak berhenti disitu, kemudian Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus atas nama inisial FP Als R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
“Selanjutnya terhadap pengurus tersebut juga dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya menambahkan.
Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Ancamannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00,” tegasnya.
(*/ade)