Ini Batam
Polisi Gulung Jaringan Curanmor Di Bawah Umur
DELAPAN tersangka pencuri dan penadah kendaraan bermotor curian ditangkap tim opsnal Polsek Bengkong. Hampir semuanya masih merupakan anak di bawah umur. Hanya satu yang berusia dewasa dan berperan sebagai penadah.
Pengungkapan berawal pada hari Kamis (19/08/2021) lalu saat sepasang suami istri warga Bengkong yang baru pulang bepergian, memarkirkan kendaraan mereka, merk YAMAHA VEGA R di depan rumah dalam keadaan terkunci stang. Motor mereka baru diketahui hilang keesokan harinya saat sang suami ingin keluar membeli sarapan pagi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bengkong. Usai menerima Laporan dari para korban, pada hari rabu (01/09/2021) sekira pukul 12.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat Informasi salah satu keberadaan yang diduga pelaku, bernisial DH berada di Bengkong Swadaya.
Dengan gerak cepat, tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pelaku DH, MH, NA, MJ, MR, FV, AD, FD beserta Barang Buktinya. Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA, 1 Lembar Stnk, 1 Buah Kaos warna Oren, 1 Buah celana Training warna Hitam, 1 Buah Topi warna cream, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 110 cc, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R Tahun 2008 warna Hitam Merah Marun, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R Tahun 2006 warna Silver Marun.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos membenarkan adanya 8 tersangka pelaku atas tindak pidana Curanmor, 6 dari pelaku merupakan pelaku pencurian DH, MH, NA, MJ, MR, FV, dan 2 Pelaku merupakan penadah yakni inisial AD, FD.
Modus Operandi mereka melakukan pencurian adalah pada saat motor dalam keadaan parkir (terkunci) dengan merusak kunci menggunakan gunting.
“Atas Perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara”, kata Kapolsek Bengkong.
(*/nes)