Ini Batam
Prostitusi Online Anak via Aplikasi MiChat di Batam Digerebek Polisi, 3 Pelaku Ditangkap

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus prostitusi online anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (14/11/2022).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdurrahman, mengatakan tiga pelaku berhasil ditangkap dalam penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Seipanas, Batam.
“Benar ada beberapa pelaku yang diamankan dan dua orang korban anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh pelaku,” kata Abdurrahman, Selasa (15/11/2022).
Dia menyebut, penggerebekan itu dilakukan pada Senin (14/11) kemarin. Tiga orang pelaku diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Pelaku yang diamankan yakni muncikari berinisial F (35), satu orang resepsionis hotel berinisial MA (50), dan satu orang pria hidung belang yang memesan para korban berinisial K.
Praktik prostitusi anak itu dipasarkan pelaku F melalui aplikasi MiChat. Pelaku memasarkan korbannya kepada lelaki hidung belang. Adapun dua korban yang turut diamankan itu yakni M (15) dan W (14).
Pelaku MA diketahui berperan mengenalkan dua orang korban ke pelaku F. Sedangkan K diamankan saat memesan salah satu korban melalui F.
Dua orang korban itu diketahui dipasarkan dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Para korban dijual dengan modus awalnya dijadikan terapis oleh pelaku, kemudian para korban juga dijadikan sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang.
Dua korban diketahui sekali menerima tamu mendapatkan upah sebesar Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Pelaku F sendiri mengambil komisi sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Saat ini, kata Abdurrahman, polisi masih mendalami kasus itu. Para pelaku juga masih diperiksa intensif oleh penyidik.
“Saat ini penyidik Satreskrim tengah meminta keterangan dan pengembangan lebih lanjut kasus tersebut. Nanti akan kita sampaikan jika dapat perkembangan lebih lanjut dan penyidik selesai mengumpulkan keterangan,” tandasnya.
(*)
Sumber: detik.com