Hubungi kami di

Kota Kita

Warga Pulau Makin Mudah Bayar Pajak | Polda & Pemprov Kepri Buka Layanan Samsat Antarpulau

Terbit

|

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto. F. Dok. Tribunnews.com

PELAYANAN Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) antarpulau penyangga semakin memudahkan masyarakat untuk masyarakat yang tinggal di pulau-pulau penyangga untuk membayar pajak kendaraan.

Samsat Antarpulau ini, merupakan program Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri guna memberikan kemudahan pembayaran pajak.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, mengatakan, tujuan dari program Samsat antarpulau penyangga ini adalah untuk memudahkan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat, khususnya yang berada di pulau-pulau penyangga yang ada di Kota Batam maupun yang berada di Provinsi Kepri.

BACA JUGA :  Khusus JCH Asal Kepri-Kalbar, Embarkasi Batam Terapkan Layanan Satu Pintu

“Karena kalau masyarakat pulau-pulau itu harus pergi ke kantor Samsat pasti tidak semuanya bisa, bisa dari segi transportasi maupun dari segi cuaca. Maka dari itu kami memberikan pelayanan jemput bola ini agar masyarakat yang berada di pulau-pulau bisa terbantu dengan adanya program ini,” ujar Tri, Selasa (15/11/2022).

Menurut Tri, pelayanan seperti itu perlu dilakukan karena letak geografis Provinsi Kepri terdiri dari banyak pulau.

Dalam program itu, kata Tri, nantinya petugas akan mendatangi masyarakat yang berada di pulau-pulau penyangga untuk proses pendaftaran, penerapan pajak, pembayaran pajak, penyerahan pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta melayani pembayaran pajak lima tahun.

BACA JUGA :  KPU Kepri Lakukan Verifikasi Faktual Parpol Non-Parlemen Mulai 14 Oktober

“Kegiatan ini tidak setiap hari kami lakukan, minimal dalam satu bulan itu sekali kami lakukan. Menyesuaikan dari keadaan cuaca dan anggaran,” ucapnya.

Selain itu, dengan adanya sistem pelayanan Samsat antarpulau penyangga ini, dia berharap masyarakat lebih patuh dan taat dalam pembayaran pajak.

(*)

Sumber: Antara

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook