PETUGAS di dermaga Nusantara pelabuhan Tanjung Priok mengamankan puluhan balpres pakaian bekas, perangkat elektronik dan rumah tangga asal Batam. Pengangkapn dilakukan oleh tim KP. Pelatuk-3013 Baharkam Polri.
Komandan KP. Pelatuk-3013, Iptu Andre Christianto Paeh mengatakan, penangkapan selundupan barang bekas ini menetapkan 3 tersangka.
“Iya, ada kurang lebih puluhan balpres pakaian bekas, alat elektronik dan peralatan rumah tangga yang diamankan dari hasil penangkapan” kata Andre dalam keterangannya.
Andre mengatakan, penangkapan itu berawal saat Kp. Pelatuk – 3013 hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang bekas yang akan masuk ke wilayah Jakarta melalui kapal penumpang Pelni KM. Kelud tujuan Batam – Tanjung Priok.
“Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, sekira pukul 20.00 WIB, kami menuju Dermaga Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, setelah sampai di Dermaga sekitar pukul 22.00 WIB Kapal Penumpang KM. Kelud tiba dan sandar” kata Andre.
Selanjutnya ABK KP. Pelatuk – 3013 mendapati dan memeriksa 3 orang tersangka.
Dari hasil penangkapan KP. Pelatuk-3013 menyita barang bukti :
– 8 Dus ( Pakaian bekas )
– 8 Karung ( pakaian bekas )
– 5 Karpet
– 8 Tas ( pakaian bekas )
– 1 Koper besar ( pakaian bekas )
ABK Kp. Pelatuk – 3013 mengamankan dua orang yang bertugas menurunkan barang–barang tersebut dari KM. Kelud.
(ham)