WALI Kota Tanjungpinang Rahma menyatakan hingga kini belum adanya peraturan pemerintah yang dibuat khusus mengatur tentang pengisian kekosongan jabatan Wakil Wali Kota.
Hal itu dinyatakan Wali Kota Rahma dalam keterangan resminya. “Mengingat sampai saat ini belum adanya peraturan pemerintah yang dibuat secara khusus sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016,” sebut Rahma, Minggu (28/3/2021).
Rahma mengatakan baru menerima surat tembusan dari Dirjen Otda yang ditujukan kepada Gubernur Kepri terkait petunjuk pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang. Dengan diterimanya surat tersebut, Rahma menyatakan akan pertimbangan dalam menindaklanjuti tahapan pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Dalam proses pengisian kekosongan jabatan agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. Hal ini buntut dari lambannya pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.
Berdasarkan surat Nomor : 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021. Direktur Jenderal(Dirjen) Otonomi Daerah, Akmal Malik menjawab permohonan petunjuk Walikota Tanjungpinang Rahma terhadap proses pengisian wakilnya di eksekutif.
Dalam surat tersebut Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik menyampaikan empat poin untuk Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Diantaranya, pemilihan Wakil Wali Kota berpedoman pada Pasal 176 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Yakni dimana UU tersebut mengaskan bahwa mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota berada di DPRD dan diusulkan oleh partai politik pengusung.
Kemudian, mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang diatur dalam tata tertib DPRD sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016,”kata Dirjen Otda.
Selanjutnya, pemilihan Wakil Wali Kota tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pelaksana, karena hal tersebut sudah diatur dengan jelas oleh peraturan perundang-undangan (UU No 10 2016).
Serta, Gubernur Kepulauan Riau diminta untuk melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang dan monitoring proses pengisian Wakil Wali Kota,” pungkasnya.
(*)
Sumber : bentan.co.id