SEBANYAK 2.189,4 gram sabu dan 6.580,84 gram Daun Ganja Kering dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba polda Kepri. Barang bukti tersebut adalah hasil sitaan dari 5 Laporan Polisi dengan 6 orang tersangka.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba oleh jajaran Polda Kepri, pada Rabu (19/08).
Proses Pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran yang didampingi perwakilan dari LSM Granat, Perwakilan BNNP Kepri dan Pengacara. Selain Kabid Humas, tampak hadir juga Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi.
“Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode Juli 2020 dengan Jumlah 5 Laporan Polisi dan 6 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut adalah 2.294,4 gram Narkotika jenis sabu dan 6.806 gram daun ganja kering” jelas Harry Goldenhardt S.
Harry menambahkan, dari jumlah 2.294,4 gram Narkotika jenis sabu dilakukan pemusnahan seberat 2.189,4 gram, sedangkan sisanya 95 gram diperuntukan pada Labfor cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan 10 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
Sedangkan untuk 6.806 gram daun ganja kering dilakukan pemusnahan seberat 6.580,84 gram, sedangkan sisanya 218,16 gram dikirim ke Labfor cabang Polda Riau untuk pemeriksaan dan 7 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
Harry menuturkan, untuk Enam orang tersangka yang diamankan berinisial I alias W, R, Z, MA, AH alias Keling, dan OAP alias Obed, akan diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Proses pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibuang kedalam saluran Toilet, dan untuk Narkoba jenis Daun Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.
“Dapat kita asumsikan jika 1 gram sabu atau daun ganja digunakan oleh 5 orang dan dari jumlah pemusnahan tersebut diatas maka Polda Kepri telah menyelamatkan sebanyak 45.470 jiwa manusia” tutup Kabid Humas Polda Kepri.
*(Zhr/GoWestId)