RAPAT umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) menyetujui perubahan AD/ART terkait proses konversi Bank Riau Kepri (BRK) kovensional menjadi BRK Syariah.
Namun demikian, persetujuan perubahan AD/ART ini dengan catatan tetap menunggu pengesahan dari rapat Paripurna DPRD Riau.
“Setelah paripurna, maka dokumen yang diterima nanti, akan diikuti penandatanganan sirkuler sebagai formalitas,” kata Direktur Utama (Dirut) PT BRK, Andi Buchari, dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu (24/4/2022).
Adapun untuk penetapan pengurus dan dewan syariah BRK Syariah, kata Andi Buchari, lagi akan mengikuti AD/ART, yaitu perngurus yang sama pada saat ini.
“Sembari menunggu proses konversi BRK Syariah diselesaikan dalam rapat paripurna di DPRD, maka pemegang saham juga memberikan kewenangan kepada perseroan untuk melaksanakan apapun upaya yang diperlukan untuk mendukung konversi BRK menjadi BRK Syariah,” jelasnya.
Selain konversi, RUPSLB juga menetapkan penambahan modal oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp 120 miliar. Sehingga kepemilikan saham Pemprov Riau di bank daerah itu menjadi 43,15 persen dari sebelumnya sebesar 38,09 persen.
Selain Pemprov Riau, Andi menyebutkan sejumlah pemda kabupaten lainnya ikut berkomitmen akan menambahkan setoran modal tahun ini. Misalnya Pemkab Natuna senilai Rp 52,08 miliar, Pemkab Siak Rp 16,5 miliar, lalu Koperasi Amanah Riau Kepri Rp 2 miliar, serta komitmen Pemkab Kuansing dan Pemkot Batam meski belum menetapkan besaran angka setoran tambahan modal itu.
(*)
sumber: Republika.co.id