Hubungi kami di

Uang

Semua Bank Wajib Ikut Program Penjaminan Simpanan

Terbit

|

Ilustrasi

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) Republik Indonesia, melakukan sosialisasi program penjaminan simpanan bagi perbankan di Kepulauan Riau.

Kegiatan yang diselenggarakan di Swiss Belhotel Harbourbay, Batam (4 – 5 Juli 2018) bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini sendiri, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap program yang masuk kedalam amanat Undang – Undang yang berlaku.

Direktur Grup Kepatuhan LPS, Arinto Wicaksono, Kamis (05/07/2018) siang kemarin menyampaikan, dalam program penjaminan  simpanan, semua bank yang beruperasi di Indonesia, baik bank umum, bank daerah, atau bank perkreditan rakyat yang konvensional dan syariah wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

“Tanda kepesertaan penjaminan ini bisa dilihat dengan adanya stiker peserta penjaminan yang wajib ditempel di setiap kantor cabang bank,” ujarnya.

BACA JUGA :  Menurut BPK Ada Rp 1 T Bantuan Mikro Salah Sasaran, Anggota PNS dan TNI Ada Dalam Daftar

Arinto menambahkan bahwa sosialisasi ini juga untuk mengingatkan kembali kepada perbankan dalam memberikan edukasi kepada nasabah tentang penjaminan simpanan.

Mulai dari menginformasikan kepada nasabah tentang ketentuan simpanan yang dijamin sehingga layak dibayar.

Ketentuan tersebut dikenal dengan 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat Bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS (tidak berlaku bagi bank syariah), dan Tidak ikut merugikan bank.

Misalnya punya kredit macet.

Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku sejak 6 Juni 2018 lalu adalah 6 persen untuk bank umum dan 8,50 persen untuk BPR

“Dari data saat ini, simpanan nasabah di bank dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Yang perlu kami tekankan, dengan adanya penjaminan LPS nasabah tidak perlu khawatir terhadap keamanan simpanannya di bank apabila terjadi bank ditutup atau dicabut izin usahanya,” lanjutnya.

BACA JUGA :  APBN Catat Surplus Rp28,9 Triliun di Januari 2022

Sementara itu, Kepala kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau, Iwan M Ridwan, mendukung dan menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilakukan LPS.

“Kita berharap bank dapat memanfaatkan sosialisasi ini dengan baik terutama dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perbankan terhadap regulasi atau aturan yang ada,” kata Iwan.

Sosialisasi LPS ini diikuti 48 kantor cabang bank umum dan 52 BPR/BPRS dan dilaksanakan pada Rabu (04/07/2018) dan Kamis (05/07/2018).

Pada hari pertama kegiatan tersebut diikuti Kepala Cabang/Manajer kantor cabang umum dan Direksi BPR/BPRS. Pada hari kedua diikuti perwakilan dari frontliner yaitu teller, customer service, marketing dari bank umum dan BPR se Kepulauan Riau.

 

(*/GoWest.ID)

 

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook