DENGAN adanya surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), melalui Direktorat Lahan BP Batam, ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto, meminta dan berharap , pihak perusahaan dan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau aktifitas apapun di lahan yang telah disita oleh negara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Budi Mardiyanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Terkait Permasalahan Lahan yang berada di wilayah kampung Belian, RT 01 RW 02, Kelurahan Belian, Batam Kota, pada Selasa (28/9/2021) di ruang rapat Komisi I DPRD Batam.
Lahan tersebut menjadi pemicu persengketaan antara masyarakat setempat dengan pihak perusahaan PT Pelayaran Nasional Lautan Terang.
“Kita sudah mendengar, lahan ini sedang bermasalah dan disita oleh negara. Baik perusahaan maupun warga, saya mohon agar tidak melakukan pengerjaan apapun, kita tunggu saja sampai ada keputusan yang inkrah,” ucap Budi Mardiyanto.
(nes/dra)