Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tingkatkan Potensi Wisata, Pemkab Bintan Kembangkan Konsep Desa Wisata
    1 jam lalu
    MF Spesialis Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur
    2 jam lalu
    Triwulan 1 2026 Sektor Logistik Batam Meningkat 12%
    2 jam lalu
    Mantan Kades Sugi Karimun Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
    11 jam lalu
    Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    20 jam lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    21 jam lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    4 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    4 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

“Singa Udara” Terancam Sanksi Lagi?

Editor Admin 7 tahun lalu 1.5k disimak

PESAWAT Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang membawa 189 orang jatuh setelah sempat mengudara selama 13 menit dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (29/10/2018).

Peristiwa itu menambah daftar panjang kecelakaan yang melibatkan maskapai Lion Air. Dalam lima tahun belakangan, maskapai yang didirikan Rusdi Kirana itu mengalami lima kali kecelakaan.

Tidak hanya kecelakaan, Lion Air juga kerap terlibat pelanggaran mulai dari keterlambatan (delay), kelalaian, hingga kasus pilot menggunakan narkoba.

Desakan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada maskapai berlambang singa itu pun banyak dilontarkan khalayak kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Budi memastikan sanksi tetap akan diberikan kepada Lion Air karena sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan. Namun ia masih belum bisa menyatakan sanksi apa yang diberikan kepada Lion Air terkait jatuhnya pesawat JT610 tersebut.

Namun, ia melanjutkan, pemerintah masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Tanpa hasil tersebut, Budi mengaku tak mau mengambil langkah apapun.

“Kita akan lakukan satu klarifikasi yang dipimpin KNKT. Inspeksi ini sebenarnya juga sanksi. Kita menginspeksi pesawat-pesawat itu untuk keperlukan klarifikasi apakah pesawat itu cukup baik atau punya masalah,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (1/11).

Pencopotan Direktur Teknik Lion Air, Muhammad Asif, menjadi buntut dari insiden jatuhnya pesawat dengan jenis Boeing 737 Max 8 tersebut. Pencopotan itu diminta langsung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada pihak perusahaan.

Mungkinkah Dapat Sanksi?

Jatuhnya pesawat Lion Air JT610 Senin lalu dinilai sebagai insiden terburuk dalam sejarah kecelakaan penerbangan Indonesia selama dalam 20 tahun terakhir.

Penilaian terburuk ini karena jumlah korban yang mencapai 189 jiwa.

Selain memberhentikan pejabat yang bertanggung jawab dari kecelakaan tersebut, Kementerian Perhubungan juga berwenang untuk membekukan izin terbang maskapai yang sudah mengalami dua kali kecelakaan dalam setahun.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 103 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 38/2017.

Dalam Peraturan Menteri 38/2017 juga dibahas, Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan dapat membekukan sertifikat operator pesawat udara sampai dengan adanya pergantian personil yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut, apabila pejabat tersebut tidak diberikan sanksi administratif oleh perusahaan yang bersangkutan.

Barang dan puing pesawat Lion Air JT610 yang ditemukan

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2018 Maskapai Lion Air sudah mengalami dua kali kecelakaan. Pada 29 April 2018 Penerbangan, Boeing 737-800 rute Makassar-Gorontalo tergelincir saat mendarat di Bandara Jalaluddin Gorontalo. Pesawat dengan rute Makassar-Gorontalo yang membawa 174 penumpang dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa

Dosen Hukum Udara dan Direktur Pusat Kajian Hukum Udara dan Angkasa Universitas Airlangga, Adhy Riady Arafah, mengatakan langkah pemerintah merekomendasikan pembebasantugas direksi Lion Air sudah cukup tepat.

Ia merekomendasikan pemerintah dan otoritas saat ini untuk fokus pada proses evakuasi korban jatuhnya pesawat.

“Pendekatan sanksi tidak pernah bisa menyelesaikan masalah, maka pendekatannya adalah mencari apa yang salah dulu,” ujar Adhy seperti dikutip dari Beritagar Kamis (2/11).

Ia mengimbau, pemberian sanksi kepada Lion Air harus dilakukan secara hati-hati dan jangan sampai merugikan konsumen. Pasalnya, saat ini Lion Air merupakan maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) yang paling diminati oleh masyarakat.

Tahun lalu, Lion Air tercatat sebagai maskapai yang paling banyak mengangkut penumpang domestik. Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mencatat pada tahun 2017 jumlah penumpang pesawat udara tujuan domestik mencapai 109 juta orang. Jumlah ini meningkat 9,6 persen dari tahun 2016.

Dari total 109 juta penumpang tersebut, lebih dari 33 juta penumpang mengandalkan Lion Air untuk bepergian. Lion Air menguasai sebanyak 34 persen pangsa pasar penerbangan domestik nasional.

Sejak November 2016 hingga September 2018, jumlah penerbangan Lion Air selalu lebih banyak dibandingkan enam maskapai penerbangan lainnya. Per April 2018, jumlah penerbangan Lion Air adalah 20.996 penerbangan.

Apabila pemerintah membekukan izin operasional Lion Air, itupun harus dikalkulasikan secara matang. Menurut Adhy, pemerintah harus menempuh proses hukum yang cukup panjang apabila ingin membekukan izin sebuah maskapai.

Dibanding sanksi administratif, ia menilai sanksi sosial akan diterima Lion Air, jika perusahaan tidak kunjung memperbaiki kinerja manajemennya

“Tidak ada perusahaan maskapai yang bangkrut karena harus mengganti rugi kecelakaan, tapi bangkrut karena kehilangan kepercayaan dari penumpang,” ujarnya.

Deretan sanksi

Menurut Adhy, pelanggaran yang dilakukan oleh Lion Air kerap berulang. Namun sanksi yang diberikan oleh pemerintah tidak pernah serius menjerat maskapai hingga akhirnya kecelakaan besar di perairan Tanjung Karawang terjadi.

Beritagar.id merangkum daftar insiden dan sanksi yang diberikan kepada Lion Air dalam tiga tahun terakhir.

2015: Ratusan penumpang terlantar di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta akibat pesawat Lion Air mengalami delay hingga berjam-jam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Kamis (19/2/2015). Padahal saat itu merupakan puncak dari musim libur Tahun Baru Imlek.

Imbas dari keterlambatan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi untuk maskapai penerbangan berlambang singa ini.

Penghentian rute baru untuk Lion Air menjadi sanksi awal yang diberikan oleh Kemenhub. Meskipun sanksi ini dinilai terlalu ringan oleh banyak pihak, Kemenhub berujar bahwa sanksi ini untuk langkah awal untuk Lion Air agar memperbaiki komitmen SOP pelayanan penumpang dengan baik.

2016: Pada bulan Mei 2016 maskapai Lion Air mendapatakan sanksi dari Kementerian Perhubungan yaitu pelarangan membuka rute baru selama enam bulan. Sanksi ini disebabkan karena pilot Lion Air melakukan aksi mogok pada 10 Mei 2016 hingga menyebabkan keterlambatan atau delaypanjang pada hari itu.

Pada hari yang sama juga muncul insiden bus penumpang salah masuk terminal. Saat itu bus penumpang Lion Air yang mengangkut penumpang dari Singapura salah masuk ke Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta yang diperuntukkan perjalanan domestik. Harusnya bus tersebut masuk ke Terminal 2 untuk perjalanan internasional.

Akibat kelalaian tersebut, sejumlah penumpang Warga Negara Asing (WNA) lolos dari pemeriksaan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Kemenhub memberikan sanksi yakni pembekuan izin layanan pengangkutan darat atau ground handling Lion Air di Bandara Cengkareng. Namun Lion Air tak tinggal diam, maskapai tersebut justru melaporkan balik Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub ke Polri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usai Lion Air melapor ke DPR, Kemenhub malah tak jadi memberikan sanksi pembekuan ground handling yang seharusnya mulai berlaku 25 Mei 2016. Alasannya, proses investigasi telah selesai dan hasilnya telah keluar sebelum masa sanksi berlaku jatuh tempo pada 25 Mei 2016

2017: Pada tahun ini, dua insiden kembali menimpa maskapai Lion Air. Bahan bakar pesawat tumpah (overfill) di Bandara Juanda serta adanya penundaan jadwal penerbangan di beberapa bandara, termasuk Pontianak dan bandara Soekarno-Hatta.

Imbas dari kejadian ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub yang menjabat saat itu, Agus Santoso, hanya memberi waktu dua bulan kepada Lion Air untuk segera memperbaiki manajemen operasional.

Sumber : Beritagar / katadata / okezone / detik 

 

Kaitan jt610, kecelakaan, lion air, pesawat jatuh, top
Admin 3 November 2018 3 November 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dana Rp.3 Triliun Untuk 8122 Kelurahan, Bisa Untuk Cash for Work
Artikel Selanjutnya Kecelakaan Pesawat di Karawang 38 Tahun Lalu

APA YANG BARU?

Tingkatkan Potensi Wisata, Pemkab Bintan Kembangkan Konsep Desa Wisata
Artikel 1 jam lalu 48 disimak
MF Spesialis Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur
Artikel 2 jam lalu 53 disimak
Triwulan 1 2026 Sektor Logistik Batam Meningkat 12%
Artikel 2 jam lalu 58 disimak
Mantan Kades Sugi Karimun Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Artikel 11 jam lalu 92 disimak
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
Artikel 20 jam lalu 143 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 3 hari lalu 323 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 3 hari lalu 284 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 3 hari lalu 274 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 3 hari lalu 270 disimak
Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
Artikel 3 hari lalu 248 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?