PROVINSI Kepulauan Riau (Kepri) termasuk daerah yang menerapkan pajak bahan bakar minyak (BBM) cukup tinggi, yakni sebesar sepuluh persen.
Usulan DPRD Kepri agar menurunkan pajak BBM dari sepuluh persen menjadi lima persen, diakui sulit oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Alasannya, karena akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Dicky Wijaya. Dia mengatakan pajak BBM selama ini menjadi salah satu sektor penyumbang terbesar PAD Kepri.
“Jika diturunkan jadi lima persen, otomatis besaran PAD kami ikut turun,” kata Dicky Wijaya, dikutip dari Antara, Sabtu (27/5/2023).
Oleh karena itu, menurutnya, tak mungkin Pemprov Kepri menurunkan pajak BBM sebagaimana usulan DPRD. Hal ini mengingat letak geografis Kepri yang merupakan daerah kelautan, sangat bergantung dengan pendapatan dari sektor daratan, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, termasuk pajak BBM
Menurutnya, tahun 2022, khusus pajak BBM menyumbang PAD Kepri sebesar Rp 400 miliar. Sementara tahun 2023, ditargetkan sebesar Rp 430 miliar.
“Kami optimistis tercapai. Adapun total target PAD Kepri tahun ini sebesar Rp 1,5 triliun, dimana sebagian besar ditopang pajak kendaraan bermotor,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak BBM perlu direvisi agar diturunkan menjadi lima persen.
Wahyu Wahyudin mengutarakan di dalam perda tersebut telah ditetapkan bahwa persentase pajak BBM di daerah setempat sebesar 10 persen atau maksimal dari ketetapan nasional.
“Dengan pajak BBM sebesar 10 persen, harga pertalite dan pertamax di Kepri tergolong mahal. Masing-masing Rp 8 ribu per liter dan Rp 9.400 per liter,” kata Wahyu Wahyudin, di Tanjungpinang.
Karena itu, ia mendorong revisi perda pajak BBM diturunkan di angka lima persen, sehingga harga pertalite dan premium di Kepri menjadi lebih murah atau terjangkau.
Wahyudin mengatakan urgensi revisi pajak BBM dilakukan, mengingat perekonomian masyarakat yang belum pulih seutuhnya dampak pandemi Covid-19.
“Saya sangat setuju, kalau Pemprov Kepri mengajukan revisi pajak BBM untuk dibahas sekaligus disahkan oleh DPRD,” ujarnya.
Bahkan, ia akan mendorong revisi pajak BBM ini menjadi inisiatif dewan apabila Pemprov Kepri tidak segera mengajukan ke DPRD.
Dia mengaku akan menjalin komunikasi intensif dengan fraksi lainnya supaya revisi pajak BBM dapat terwujud. “Kami akan berkoalisi dengan fraksi lainnya yang setuju dengan revisi pajak BBM,” katanya pula.
(*/pir)