Hubungi kami di

Tanah Air

Syarat Perjalanan Udara dari Bandara AP I, Berlaku 5 Juli 2021

Terbit

|

Ilustrasi, Travelling. Ist.

PT. Angkasa Pura I (AP I) memberlakukan ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 5 Juli 2021.

Menurut keterangan pers pada Minggu (4/7/2021), ketentuan perjalanan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021.

SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan baru perjalanan udara ini juga berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Petugas bandara Angkasa Pura I bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara,” tegas Vice President Corporate Secretary PT AP I Handy Heryudhitiawan.

Dirinya melanjutkan, petugas bandara AP I juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi selama pandemi guna mengurangi laju penularan Covid-19.

Syarat naik pesawat dari bandara AP I

Dalam SE Kemenhub tersebut, terdapat syarat dokumen bagi calon penumpang untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/ke bandara di Pulau Bali.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat naik pesawat dari bandara kelolaan AP I di Pulau Jawa dan Bali seperti dikutip dari Kompas.com :

  1. Sertifikat vaksin Covid-19 pertama
  2. Surat keterangan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  2. Surat keterangan hasil tes negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
  3. Calon penumpang yang menggunakan syarat nomor 1 atau 2 tetap wajib mengisi e-HAC Indonesia
BACA JUGA :  Kepala Daerah Diminta Percepat Penyaluran Bansos dari APBD

Ada kebijakan dari pemerintah daerah

AP I mengingatkan, ada kebijakan dari beberapa pemerintah daerah terkait perjalanan udara yang lebih spesifik yakni sebagai berikut:

Dari dan menuju Kalimantan Tengah

  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi barcode atau kode QR

Menuju Kalimantan Barat

  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

Dari dan menuju Sulawesi Tengah

  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

Menuju Sulawesi Utara

  • Calon penumpang membawa surat vaksin dosis pertama
  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Menuju Kupang

  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

Menuju Balikpapan

  • Calon penumpang non-KTP Balikpapan membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • Calon penumpang KTP Balikpapan membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
BACA JUGA :  Terbaru! Sektor Esensial dan Kritikal yang Harus WFO

Bagi calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, mereka tetap dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat seperti ini:

  • Membawa surat keterangan dari dokter spesialis
  • Membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

Jika hasil tes PCR atau Rapid Antigen penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Lebih lanjut, mereka wajib melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Selain berlakukan syarat penerbangan baru, AP I juga lakukan tes PCR atau Rapid Antigen secara acak kepada pengguna jasa bandara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti,” ujar Handy.

Dia juga mengatakan, calon penumpang baiknya tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.

Untuk diketahui, AP I mengelola 15 bandara yang saat ini menerapkan aturan perjalanan terbaru tersebut yakni sebagai berikut:

  • Bandara I Gusti Ngurah Rai
  • Bandara Juanda Surabaya
  • Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan
  • Bandara Frans Kaisiepo Biak
  • Bandara Sam Ratulangi Manado
  • Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
  • Bandara Ahmad Yani Semarang
  • Bandara Adisutjipto Yogyakarta
  • Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo
  • Bandara Adi Soemarmo Surakarta
  • Bandara Internasional Lombok Praya
  • Bandara Pattimura Ambon
  • Bandara El Tari Kupang
  • Bandara Sentani Jayapura

(*)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]