Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KJRI Johor Bahru Pulangkan 87 WNI dan PMI ke Batam
    7 jam lalu
    Kualitas Udara Batam Memburuk Lagi
    7 jam lalu
    Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Kepri Resmi Punya Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah
    1 hari lalu
    Imbas Pelebaran Jalan Tengku Sulung, Pengendara Diarahkan Lewat Botania
    2 hari lalu
    Bantuan Darurat Sembilan Tangki Air untuk Warga Sambau Paska Aksi di NDP
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kenalkan Sejarah dan Budaya di Ranah Digital
    6 jam lalu
    Polibatam Bawa 9 Inovasi Unggulan ke The Premier Manufacturing Indonesia Series 2026
    7 jam lalu
    Timnas Indonesia Raih Tropi Internasional Sepakbola, Setelah 35 Tahun Puasa Gelar
    1 hari lalu
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    3 hari lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    1 minggu lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    1 minggu lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    1 minggu lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Syarat Perjalanan Udara dari Bandara AP I, Berlaku 5 Juli 2021

Editor Admin 5 tahun lalu 736 disimak

PT. Angkasa Pura I (AP I) memberlakukan ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 5 Juli 2021.

Daftar Isi
Syarat naik pesawat dari bandara AP IAda kebijakan dari pemerintah daerah

Menurut keterangan pers pada Minggu (4/7/2021), ketentuan perjalanan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021.

SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan baru perjalanan udara ini juga berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Petugas bandara Angkasa Pura I bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara,” tegas Vice President Corporate Secretary PT AP I Handy Heryudhitiawan.

Dirinya melanjutkan, petugas bandara AP I juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi selama pandemi guna mengurangi laju penularan Covid-19.

Syarat naik pesawat dari bandara AP I

Dalam SE Kemenhub tersebut, terdapat syarat dokumen bagi calon penumpang untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/ke bandara di Pulau Bali.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat naik pesawat dari bandara kelolaan AP I di Pulau Jawa dan Bali seperti dikutip dari Kompas.com :

  1. Sertifikat vaksin Covid-19 pertama
  2. Surat keterangan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  2. Surat keterangan hasil tes negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
  3. Calon penumpang yang menggunakan syarat nomor 1 atau 2 tetap wajib mengisi e-HAC Indonesia

Ada kebijakan dari pemerintah daerah

AP I mengingatkan, ada kebijakan dari beberapa pemerintah daerah terkait perjalanan udara yang lebih spesifik yakni sebagai berikut:

Dari dan menuju Kalimantan Tengah

  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi barcode atau kode QR

Menuju Kalimantan Barat

  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

Dari dan menuju Sulawesi Tengah

  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

Menuju Sulawesi Utara

  • Calon penumpang membawa surat vaksin dosis pertama
  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Menuju Kupang

  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Calon penumpang membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

Menuju Balikpapan

  • Calon penumpang non-KTP Balikpapan membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • Calon penumpang KTP Balikpapan membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

Bagi calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, mereka tetap dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat seperti ini:

  • Membawa surat keterangan dari dokter spesialis
  • Membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

Jika hasil tes PCR atau Rapid Antigen penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Lebih lanjut, mereka wajib melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Selain berlakukan syarat penerbangan baru, AP I juga lakukan tes PCR atau Rapid Antigen secara acak kepada pengguna jasa bandara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti,” ujar Handy.

Dia juga mengatakan, calon penumpang baiknya tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.

Untuk diketahui, AP I mengelola 15 bandara yang saat ini menerapkan aturan perjalanan terbaru tersebut yakni sebagai berikut:

  • Bandara I Gusti Ngurah Rai
  • Bandara Juanda Surabaya
  • Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan
  • Bandara Frans Kaisiepo Biak
  • Bandara Sam Ratulangi Manado
  • Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
  • Bandara Ahmad Yani Semarang
  • Bandara Adisutjipto Yogyakarta
  • Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo
  • Bandara Adi Soemarmo Surakarta
  • Bandara Internasional Lombok Praya
  • Bandara Pattimura Ambon
  • Bandara El Tari Kupang
  • Bandara Sentani Jayapura

(*)

Kaitan Bandara angkasa pura, PPKM Darurat, Syarat perjalanan
Admin 5 Juli 2021 5 Juli 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Desain Museum Ini Datang Dari Mimpi
Artikel Selanjutnya BP Batam Rampungkan Tiga Proyek Jalan Utama

APA YANG BARU?

Kenalkan Sejarah dan Budaya di Ranah Digital
Budaya 6 jam lalu 157 disimak
Polibatam Bawa 9 Inovasi Unggulan ke The Premier Manufacturing Indonesia Series 2026
Pendidikan 7 jam lalu 317 disimak
KJRI Johor Bahru Pulangkan 87 WNI dan PMI ke Batam
Artikel 7 jam lalu 198 disimak
Kualitas Udara Batam Memburuk Lagi
Artikel 7 jam lalu 181 disimak
Timnas Indonesia Raih Tropi Internasional Sepakbola, Setelah 35 Tahun Puasa Gelar
Sports 1 hari lalu 153 disimak

POPULER PEKAN INI

Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
Histori 3 hari lalu 558 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 6 hari lalu 538 disimak
Kapolri Baru Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kapolda Kepri Diangkat Jadi Kabareskrim
Artikel 4 hari lalu 507 disimak
Tiga Bulan Air Mati, Ratusan Warga Nongsa Turun ke Jalan; Singgung Proyek Data Center
Artikel 2 hari lalu 493 disimak
Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
In Depth 3 hari lalu 488 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?