Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Presiden Prabowo Kembali Lakukan Perombakan Kabinet, Ini yang Ketujuh Kalinya
    15 jam lalu
    Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
    20 jam lalu
    Modus Licik Karyawan PT Satnusa Curi 47 Chip Core i5 & i7, Sembunyikan di Casing HP
    21 jam lalu
    Awal Oktober ini Kabut Asap Masih Menyelimuti Wilayah Batam dan Kepri
    22 jam lalu
    58.139 Jiwa Warga Batam Masuk Kategori Miskin pada 2026
    22 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
    16 jam lalu
    Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
    19 jam lalu
    Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
    1 hari lalu
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    3 hari lalu
    Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    1 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    3 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    3 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tak Akui NKRI, Bakar Bendera Merah Putih

Editor Redaksi 6 tahun lalu 1.2k disimak

“Pelaku Pembakaran bendera merah putih meminta PBB mengakui Kerajaan Mataram daripada NKRI”.

————————-

APARAT Kepolisian masih memeriksa terduga pembakar bendera Merah Putih di kawasan Kotabumi, Lampung Utara. Terduga pelaku adalah seorang perempuan berinisial MA (33).

Dikutip dari laman tirto.id , berdasarkan pemeriksaan sementara, dia nekat beraksi lantaran tidak setuju Indonesia menjadi negara yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Membakar karena menurut keyakinan dia, bendera ini tidak sesuai. Menurutnya PBB tidak mengakui Indonesia, yang diakui adalah Kerajaan Mataram,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi wartawan, Senin (3/08).

Penyidik Polres Lampung Utara juga mengecek kejiwaan terduga pelaku di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, sebab keterangan MA yang kerap berbeda. Hasil gelar perkara pada 2 Agustus unsur tindak pidana sudah terpenuhi, dia diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf a dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Lambang Negara, Lagu Kebangsaan dan Bahasa.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp500 juta,” kata Pandra.

MA belum ditetapkan jadi tersangka karena sebagai subjek dan objek hukum seseorang harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. MA diringkus pada Minggu (2/08), sekira pukul 19.00, usai video pembakaran bendera itu viral di media sosial.

Kasus soal pembakaran bendera Indonesia pernah terjadi di Manokwari pada Agustus 2019 yang lalu. Kepolisian Daerah Papua Barat menangkap dan menahan tiga orang pelaku penjarahan anjungan tunai mandiri serta pembakaran bendera Merah Putih saat kericuhan di sana. Terduga pelaku, menurut polisi, merupakan pelaku tindak pidana, bukan demonstran dan disebut memanfaatkan kekacauan.

*(Zhr/GoWestId)

Sumber : tirto.id

Kaitan Bendera, Merah putih, NKRI, top
Redaksi 4 Agustus 2020 4 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Mutasi Pamen Polda Kepri, Yos Guntur Pimpin Polresta Barelang
Artikel Selanjutnya Flash Mob BBDC Pukau Pengunjung Mega Mall

APA YANG BARU?

Presiden Prabowo Kembali Lakukan Perombakan Kabinet, Ini yang Ketujuh Kalinya
Artikel 15 jam lalu 61 disimak
FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
Sports 16 jam lalu 114 disimak
Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
Sports 19 jam lalu 178 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 20 jam lalu 368 disimak
Modus Licik Karyawan PT Satnusa Curi 47 Chip Core i5 & i7, Sembunyikan di Casing HP
Artikel 21 jam lalu 365 disimak

POPULER PEKAN INI

Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 7 hari lalu 658 disimak
Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 2 hari lalu 645 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 6 hari lalu 583 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 4 hari lalu 552 disimak
Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
Artikel 4 hari lalu 492 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?