Hubungi kami di

Tanah Air

Tak Akui NKRI, Bakar Bendera Merah Putih

Terbit

|

Ilustrasi. Bendera Merah Putih. Photo : Dok.

“Pelaku Pembakaran bendera merah putih meminta PBB mengakui Kerajaan Mataram daripada NKRI”.

————————-

APARAT Kepolisian masih memeriksa terduga pembakar bendera Merah Putih di kawasan Kotabumi, Lampung Utara. Terduga pelaku adalah seorang perempuan berinisial MA (33).

Dikutip dari laman tirto.id , berdasarkan pemeriksaan sementara, dia nekat beraksi lantaran tidak setuju Indonesia menjadi negara yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Membakar karena menurut keyakinan dia, bendera ini tidak sesuai. Menurutnya PBB tidak mengakui Indonesia, yang diakui adalah Kerajaan Mataram,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi wartawan, Senin (3/08).

BACA JUGA :  Batam & Tanjungpinang Termasuk 45 Daerah Pelaksana Pilkada di Zona Merah Covid-19

Penyidik Polres Lampung Utara juga mengecek kejiwaan terduga pelaku di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, sebab keterangan MA yang kerap berbeda. Hasil gelar perkara pada 2 Agustus unsur tindak pidana sudah terpenuhi, dia diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf a dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Lambang Negara, Lagu Kebangsaan dan Bahasa.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp500 juta,” kata Pandra.

MA belum ditetapkan jadi tersangka karena sebagai subjek dan objek hukum seseorang harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. MA diringkus pada Minggu (2/08), sekira pukul 19.00, usai video pembakaran bendera itu viral di media sosial.

BACA JUGA :  Meneropong Ex Officio Kepala BP Batam

Kasus soal pembakaran bendera Indonesia pernah terjadi di Manokwari pada Agustus 2019 yang lalu. Kepolisian Daerah Papua Barat menangkap dan menahan tiga orang pelaku penjarahan anjungan tunai mandiri serta pembakaran bendera Merah Putih saat kericuhan di sana. Terduga pelaku, menurut polisi, merupakan pelaku tindak pidana, bukan demonstran dan disebut memanfaatkan kekacauan.

*(Zhr/GoWestId)

Sumber : tirto.id

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]