Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Video Amatir: Peristiwa Mitsubishi Storm Seruduk 8 Motor di Perempatan K-Square Batam
    39 menit lalu
    Mitsubihi Strom Seruduk 8 Pemotor di Perempatan K-Square Batam
    1 jam lalu
    Batam-Yogyakarta Kini Bisa Terbang Langsung Tanpa Transit
    19 jam lalu
    Lupa Matikan Kompor, Dapur Warung di Tanjungpinang Ludes Terbakar
    24 jam lalu
    Sempat Ditahan di Malaysia, 4 Nelayan Asal Bintan Akhirnya Dipulangkan KJRI Johor Bahru
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Portugal dan Swiss Lolos Babak 16 Besar
    20 jam lalu
    Kalahkan Austria 0-3, Tim Matador isi 1 Slot di Babak 16 Besar
    1 hari lalu
    Susul Kanada dan Meksiko, Tuan Rumah Amerika Masuk Babak 16 Besar
    2 hari lalu
    Dramatis Belgia Kontra Senegal, Belgia Unggul 3-2
    2 hari lalu
    Dual Gol Harry Kane ke Gawang Kongo Bawa Inggris ke Babak Selanjutnya
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    24 jam lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    1 hari lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    5 hari lalu
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Tak Cukup Bukti, Polri Bakal Terbitkan SP3 Kasus Nurhayati

Editor Admin 4 tahun lalu 549 disimak

KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan bahwa penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Untuk itu, Polri bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengungkap kasus dugaan korupsi sang kepala desa.

“Tidak ada cukup bukti sehingga tahap 2 [ke Kejaksaan] tidak dilakukan. Sehingga kami bisa SP3,” kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (26/2/2022).

Ia menyebutkan bahwa kesimpulan tersebut didapatkan usai tim dari Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri mendalami perkara tersebut. Kemudian, gelar perkara terkait kasus itu dilakukan pada Jumat (25/2).

Menurutnya, tim pengawas merekomendasikan agar Kapolres Cirebon, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dengan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejari Cirebon melakukan koordinasi ulang.

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Agus tak secara lugas menyatakan bahwa penyidik kepolisian di Polres Cirebon telah keliru lantaran menetapkan Nurhayati sebagai tersangka meski tak memiliki cukup bukti.

Ia beranggapan bahwa bisa saja selama proses penyidikan ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nurhayati. Apalagi, kata dia, Jaksa sebelumnya telah mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta pendalaman terhadap nurhayati.

“Sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” ucap dia.

Sebagai informasi, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berpolemik di masyarakat. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka.

Nasution memaparkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

Namun demikian, polisi membantah bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara tersebut. Nurhayati disebutkan hanya berperan sebagai saksi sebelum akhirnya Kades Citemu berinisial S menjadi tersangka.

“Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Citemu,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Selasa (22/2).

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 26 Februari 2022 26 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ukraina-Rusia Sepakat Dialog Bahas Gencatan Senjata
Artikel Selanjutnya Menegangkan! Rusia Serang Ibu Kota Ukraina, Jalanan Jadi Medan Tempur

APA YANG BARU?

Video Amatir: Peristiwa Mitsubishi Storm Seruduk 8 Motor di Perempatan K-Square Batam
Berita Video 39 menit lalu 64 disimak
Mitsubihi Strom Seruduk 8 Pemotor di Perempatan K-Square Batam
Artikel 1 jam lalu 92 disimak
Batam-Yogyakarta Kini Bisa Terbang Langsung Tanpa Transit
Artikel 19 jam lalu 68 disimak
Portugal dan Swiss Lolos Babak 16 Besar
Sports 20 jam lalu 102 disimak
Lupa Matikan Kompor, Dapur Warung di Tanjungpinang Ludes Terbakar
Artikel 24 jam lalu 185 disimak

POPULER PEKAN INI

Debarkasi Haji Batam Hampir Tuntas, 10.516 Jamaah Pulang, Tinggal Kloter 25 di Madinah
Artikel 5 hari lalu 325 disimak
Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 4 hari lalu 321 disimak
Cuaca di Kota Batam Jum’at (3/07) Diprediksi Cerah Berawan
Artikel 2 hari lalu 303 disimak
Awal Pekan, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Turun
Artikel 5 hari lalu 294 disimak
Hari ini (1 Juli), Cuaca Batam Cerah Berawan
Artikel 3 hari lalu 275 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?