KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Gerry Yasid, menyebutkan terdapat belasan kasus keluarga, konflik antara istri dan suami, konflik antara anak dan orangtua, dan lainnya, berhasil diselesaikan lewat program Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Dia mengungkapkan, penyelesaian kasus di luar pengadilan melalui konsep keadilan restoratif ini berhasil mengembalikan hubungan yang harmonis di dalam keluarga yang sempat berkonflik.
“Jadi ada belasan kasus keluarga, konflik antara istri dan suami, konflik antara anak dan orang tua, dan lainnya. Hal ini dapat diselesaikan secara damai melalui keadilan restoratif,” ujar Gerry di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Sabtu (11/2/2023).
Kajati Kepri mengemukakan bahwa penegakan hukum dalam kasus pidana tidak harus sampai di pengadilan. Konflik keluarga, misalnya disebabkan oleh hal sepele, semestinya diselesaikan di luar pengadilan.
Penyidik harus mempertimbangkan dari aspek sosial, tidak hanya menggunakan KUHAP untuk menyelesaikan kasus pidana terhadap para pihak yang justru dapat menyebabkan konflik di dalam keluarga makin besar.
Gerry mengatakan bahwa penyidik kejaksaan memiliki peran besar dalam membangun kembali keluarga yang harmonis setelah sekian lama berkonflik.
“Mengedepankan keadilan restoratif untuk membangun kembali keluarga yang harmonis. Dari keluarga yang harmonis, akan lahir generasi penerus bangsa yang andal,” ucapnya.
Ia menyebutkan penyidik berhasil menangani sekitar 30 kasus pidana melalui keadilan restoratif pada tahun 2022. Selain kasus keluarga, kasus lainnya yang tidak berdampak besar pada masyarakat, juga diselesaikan di luar pengadilan.
Misalnya, kasus pencurian di rumah warga di Lingga, Tanjungpinang dan Bintan, diselesaikan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus lainnya seperti pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Kalau kasus pencurian kotak amal di gereja di Natuna tidak dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif karena berdampak besar pada umat kristiani,” tegasnya.
Kajati menjelaskan penyelesaikan kasus melalui dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak, di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
Menurut dia, media dan dialog itu membuahkan hasil berupa penyelesaian kasus hukum melalui kesepakatan.
Kesepakatan tersebut, lanjut dia, demi mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Jajaran Kejati Kepri, kata dia, sejak 2 tahun terakhir berhasil membangun Rumah Keadilan Restoratif dengan beragam nama. Rumah Keadilan Restoratif itu untuk menyelesaikan berbagai kasus hukum di luar pengadilan.
Gerry lantas menyebutkan sejumlah syarat penyelesaian kasus hukum di luar pengadilan, yakni tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak radikalisme dan separatisme, serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
(*/pir)