By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    “Gegara Sebar Hoax; UAS Ditangkap”
    15 jam lalu
    Tiga Menteri ASEAN Bertemu di Batam, Bahas Industri Halal hingga Green and Blue Economy
    19 jam lalu
    Meski Warga Direlokasi, Pabrik Xinyi Ternyata Beroperasi 5 Tahun Lagi
    23 jam lalu
    Relokasi Sementara Warga Rempang, BP Batam Tiadakan Opsi Rusun
    23 jam lalu
    Akses ke Lokasi Tanjung Banon Segera Disiapkan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama
    24 jam lalu
    Hunting Keliling Pulau Pecong bersama Siswa SMAN 22 Batam
    1 hari lalu
    6
    Sambu ; Melintas Waktu
    1 hari lalu
    Beragam Manfaat Rosemary untuk Kesehatan
    1 hari lalu
    Hasil Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Tersingkir Usai Kalah 0-2 dari Uzbekistan
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Situs Sejarah Pulau Penyengat
    2 hari lalu
    Mc Dermott Indonesia Batam
    3 hari lalu
    Pulau Sambu
    3 hari lalu
    Pulau Karas
    3 minggu lalu
    Pulau Galang Baru
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Soerya Belajar Lagi” | On Location
    2 hari lalu
    “Batam Punya Tiga Musim?” | On Location
    6 hari lalu
    “Nuansa Kapal Pesiar di Hotel Bintang 4 Batam” | On Location
    3 minggu lalu
    “Mengapa Perlu Naik Trans Batam?” | On Location
    1 bulan lalu
    Kebun Raya Batam; “Perlu Komitmen Total” | On Location
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
Sebaran
  •  
    Digitalisasi Sekolah SMAN 20 Batam...
    SMA Negeri 20 Batam berdiri tanggal 1 Juli 2015. Saat ini, SMA Negeri 20 Batam sudah memperoleh akre
    272 Sebaran
  •  
    Kalahkan Batam City 3-1, Seuramoe Raih Piala Bergilir Liga Batam 2023...
    KOMPETISI Sepakbola Liga Batam 2023 berakhir sudah. Klub Sepakbloa PS Seuramoe tampil sebagai kampiu
    450 Sebaran
  •  
    Fokus Proyek Xinyi Group di Lahan 2300 Hektar, 5 Kampung Digeser...
    PEMERINTAH akan fokus untuk proyek pertama di Rempang Eco-City di atas lahan 2300 hektare. Menurut M
    441 Sebaran
  •  
    Uji Coba Kapal Remote Control, Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam di Danau Greenland...
    MUSIBAH dialami seorang mahasiswa Politeknik Batam, bernama Muhammad Tsaqif Nofriza (20). Saat melak
    466 Sebaran
  •  
    Liga Batam 2023, PS Seuramoe Tantang Batam City di Final...
    RUNNER Up Liga Batam tahun 2022, PS IKLA, gagal memenuhi ambisinya untuk masuk ke babak partai punca
    394 Sebaran
Menyimak: Tega! Pria di Jogja Jual 2 Teman Perempuan Jadi PSK
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Cerita Foto
    • Berita Video
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2023 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Tega! Pria di Jogja Jual 2 Teman Perempuan Jadi PSK

Yunus Suchari
Update Terakhir 2022/03/18 at 12:47 AM
Editor Yunus Suchari 2 tahun lalu 374 disimak
Sebar
Sebar
300
SEBARAN
ShareWhatsappTelegram

MR, 27 tahun, harus berurusan dengan polisi. Warga Kalasan, Sleman ditangkap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta usai diduga mempekerjakan dua teman wanitanya sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (17/3/2022).

Kasus ini terungkap pada 2 Februari 2022 lalu setelah Subdit IV Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi di salah satu hotel wilayah Depok, Sleman.

Yuli menyebutkan, modus pria berinisial MR sebagai mucikari mempekerjakan dua orang perempuan temannya untuk memuaskan nafsu seksual seseorang di sebuah hotel.

“Prostitusi di salah satu hotel. Ada dua kejadian di kamar yang berbeda,” katanya.

Kedua rekan MR yang dipekerjakannya itu antara lain seorang berstatus mahasiswi dan seorang lagi menganggur.

“Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan juga bersahabatan dengan tersangka (MR). Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi seperti itu,” sambung Yuli.

Kepada polisi, MR mengaku memanfaatkan media sosial guna mencari pelanggan untuk kedua rekannya itu. Masing-masing dibanderol dengan tarif mulai dari Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta. “Semua yang mengatur tersangka,” terangnya.

Sementara Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Budi Suwarnano, menambahkan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan giat patroli lapangan maupun siber.

“Jadi baik pemesanan maupun transaksinya itu lewat online. Rata-rata untuk kegiatan tersebut karena biasanya ini dibuat terputus. Jadi kita tidak bisa semata-mata langsung menemukan kegiatan karena begitu banyaknya tempat-tempat yang bisa dijadikan untuk bertransaksi,” ujar Budi.

Menurut Budi, MR mengaku telah melakukan aksi ini sebanyak dua kali. Semua dilakukan di wilayah Yogyakarta. Sejauh ini MR sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kedua rekan perempuannya berstatus korban karena dianggap dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan oleh pelaku.

“Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Yogya. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Yogya ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu,” tuturnya.

Di kasus ini polisi menyita barang bukti sejumlah kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum, handphone, tisu bekas, uang tunai Rp2 juta dan Rp1,5 juta, sprei. Kemudian, 2 buah kunci kamar hotel.

Atas perbuatannya, MR dikenakan pasal 2 dan 12 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan anak. Ancaman hukumannya, minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Pilihan Artikel untuk Anda

Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama

Hunting Keliling Pulau Pecong bersama Siswa SMAN 22 Batam

Sambu ; Melintas Waktu

Beragam Manfaat Rosemary untuk Kesehatan

Hasil Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Tersingkir Usai Kalah 0-2 dari Uzbekistan

Kaitan Jogja, Psk
Yunus Suchari 18 Maret 2022 18 Maret 2022
Sebar Artikel/ Konten ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Khawatir Disusupi Agenda Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, PDIP Minta Setop Pembahasan PPHN
Artikel Selanjutnya Tak Bisa Kontrol Mafia Minyak Goreng, Mendag Minta Maaf
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

“Gegara Sebar Hoax; UAS Ditangkap”
Artikel 15 jam lalu
Tiga Menteri ASEAN Bertemu di Batam, Bahas Industri Halal hingga Green and Blue Economy
Artikel 19 jam lalu
Meski Warga Direlokasi, Pabrik Xinyi Ternyata Beroperasi 5 Tahun Lagi
Artikel 23 jam lalu
Relokasi Sementara Warga Rempang, BP Batam Tiadakan Opsi Rusun
Artikel 23 jam lalu
Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama
Budaya 24 jam lalu
- Advertisement -
Ad imageAd image

POPULER PEKAN INI

Uji Coba Kapal Remote Control, Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam di Danau Greenland
Artikel 5 hari lalu
Asian Games Hangzhou Resmi Digelar, Termegah Sepanjang Penyelenggaraan
Sports 7 hari lalu
Takluk 0-1 di Laga Terakhir Grup, Timnas Indonesia Tetap Lolos ke 16 Besar
Sports 6 hari lalu
Uzbekistan Jadi Lawan Timnas Indonesia U-24 di 16 Besar Asian Games 2023
Sports 5 hari lalu
Kapal Remote Control yang Buat Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam
Artikel 5 hari lalu
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2023. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?