Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tiga Dugaan Korupsi; Kejari Tanjungpinang Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
    11 jam lalu
    Hubungan Remaja Berujung Bayi, Polsek Bintan Timur Amankan Tersangka
    11 jam lalu
    Harga Emas Antam di Pegadaian Batam Naik, UBS Stagnan pada Minggu (14/6)
    12 jam lalu
    12 Pelaku UMKM di Batam Telah Manfaatkan Dana Bergulir Rp1,335 Miliar hingga Juni 2026
    12 jam lalu
    Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
    11 jam lalu
    Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
    11 jam lalu
    Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
    2 hari lalu
    Lewat Inovasi “Ojek Sampah”, Miswanto Raih Kalpataru Adya 2026
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Meksiko Sukses Taklukan Afrika Selatan 2-0
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    10 jam lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    3 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    4 hari lalu
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    5 hari lalu
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Tega! Pria di Jogja Jual 2 Teman Perempuan Jadi PSK

Editor Admin 4 tahun lalu 742 disimak

MR, 27 tahun, harus berurusan dengan polisi. Warga Kalasan, Sleman ditangkap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta usai diduga mempekerjakan dua teman wanitanya sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (17/3/2022).

Kasus ini terungkap pada 2 Februari 2022 lalu setelah Subdit IV Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi di salah satu hotel wilayah Depok, Sleman.

Yuli menyebutkan, modus pria berinisial MR sebagai mucikari mempekerjakan dua orang perempuan temannya untuk memuaskan nafsu seksual seseorang di sebuah hotel.

“Prostitusi di salah satu hotel. Ada dua kejadian di kamar yang berbeda,” katanya.

Kedua rekan MR yang dipekerjakannya itu antara lain seorang berstatus mahasiswi dan seorang lagi menganggur.

“Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan juga bersahabatan dengan tersangka (MR). Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi seperti itu,” sambung Yuli.

Kepada polisi, MR mengaku memanfaatkan media sosial guna mencari pelanggan untuk kedua rekannya itu. Masing-masing dibanderol dengan tarif mulai dari Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta. “Semua yang mengatur tersangka,” terangnya.

Sementara Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Budi Suwarnano, menambahkan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan giat patroli lapangan maupun siber.

“Jadi baik pemesanan maupun transaksinya itu lewat online. Rata-rata untuk kegiatan tersebut karena biasanya ini dibuat terputus. Jadi kita tidak bisa semata-mata langsung menemukan kegiatan karena begitu banyaknya tempat-tempat yang bisa dijadikan untuk bertransaksi,” ujar Budi.

Menurut Budi, MR mengaku telah melakukan aksi ini sebanyak dua kali. Semua dilakukan di wilayah Yogyakarta. Sejauh ini MR sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kedua rekan perempuannya berstatus korban karena dianggap dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan oleh pelaku.

“Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Yogya. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Yogya ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu,” tuturnya.

Di kasus ini polisi menyita barang bukti sejumlah kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum, handphone, tisu bekas, uang tunai Rp2 juta dan Rp1,5 juta, sprei. Kemudian, 2 buah kunci kamar hotel.

Atas perbuatannya, MR dikenakan pasal 2 dan 12 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan anak. Ancaman hukumannya, minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Jogja, Psk
Admin 18 Maret 2022 18 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Khawatir Disusupi Agenda Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, PDIP Minta Setop Pembahasan PPHN
Artikel Selanjutnya Tak Bisa Kontrol Mafia Minyak Goreng, Mendag Minta Maaf

APA YANG BARU?

ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 10 jam lalu 203 disimak
Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
Budaya 11 jam lalu 118 disimak
Tiga Dugaan Korupsi; Kejari Tanjungpinang Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Artikel 11 jam lalu 155 disimak
Hubungan Remaja Berujung Bayi, Polsek Bintan Timur Amankan Tersangka
Artikel 11 jam lalu 151 disimak
Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
Pendidikan 11 jam lalu 167 disimak

POPULER PEKAN INI

Potong 17 Hewan Qurban, Rangkaian Kegiatan Idul Qurban Masjid Al-Ishlaah Resmi Ditutup
Artikel 7 hari lalu 982 disimak
Tiket Semifinal Dramatis: Eksekusi Penalti Evandra Florasta Singkirkan Vietnam
Sports 7 hari lalu 710 disimak
Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup
Sports 6 hari lalu 691 disimak
Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
Statistik 5 hari lalu 621 disimak
Gol Tunggal Ole Romeny Menangkan Timnas Garuda Atas Mozambik
Sports 5 hari lalu 577 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?