Hubungi kami di

Khas

Tentang Kewajiban Pemda Bayar THR

Terbit

|

Ilustrasi : ist.

PEMERINTAH Pusat mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS.

Sebab, menurut Kementerian Keuangan, Pemda yang tidak menyalurkan THR sesuai aturan bakal menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan alokasi THR PNS daerah ditetapkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

Kan di dalam susunan pedoman penyusunan APBD Kemendagri, Permendagri Nomor 33 itu sudah ada,” kata Boediarso di Jakarta, Kamis (7/6/2018) seperti dikutip dari detikfinance.

Menurut Boediarso, soal alokasi THR dalam APBD itu sudah diatur dalam Pemendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD. “Jadi kalau nggak (menyalurkan) ya jadi temuan BPK, kalau nanti pertanggungjawaban anggaran dan itu nggak sesuai, kan BPK ini memeriksanya berdasarkan peraturan UU. Kalau penyusunan APBD menyatakan itu,” kata dia.

Namun tak ada sanksi bagi Pemda yang tidak menyalurkan THR.

Tapi Pemda harus bertanggung jawab dengan temuan BPK tersebut.

Presiden Joko Widodo, menurut Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyatakan, saat ini seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan THR. Dalam 1-2 hari ke depan, penyaluran THR diharapkan sudah selesai.

BACA JUGA :  HARRIS Resort Waterfront Batam Luncurkan Aplikasi "HARRIS Hotels Easy Booking"

“Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan. Sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja,” kata Presiden dalam siaran pers yang disebarkan Kamis (7/6/2018).

THR itu, menurut Jokowi, ada yang mungkin sudah diberikan pekan lalu atau pekan ini. “Jadi tinggal sehari dua hari ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Presiden, mengutip data dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah daerah yang telah membayarkan THR kepada para aparaturnya sampai dengan saat ini ialah sebanyak 384 daerah yang terdiri atas 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten.

Tapi di daerah, urusan ini belum beres semua. Di Rembang, Jawa Tengah, pemerintahannya memastikan tak akan membayar THR. Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menegaskan THR itu sulit dilaksanakan karena anggaran daerah semuanya harus melalui perencanaan dulu. Pencairan anggaran tidak boleh mendahului anggaran. ‘

‘Pencairan hanya dapat dilakukan untuk anggaran yang sudah masuk perencanaan. Kalau tidak ada, ya tidak boleh. Kita memaksakan untuk pinjam dan sebagainya, itu juga tidak boleh,” ujarnya, Rabu (6/6/2018), seperti dinukil dari suaramerdeka.comDia menegaskan Pemkab tetap akan berpegang teguh pada sistem tertib anggaran

BACA JUGA :  Warga Bandara Mas-Odessa Tolak SUTET Bright PLN Batam

Di Surabaya, Jawa Timur, Wali Kota Tri Rismaharini Rabu (6/62018) menyatakan sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan terkait masalah THR ini. “Ya ada uangnya, tapi anggaran kami sudah ter-plotting,” ujarnya.

Jika merevisi anggaran, kata dia, harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. “Aku keluarkan uang dari mana? Kalaupun ada (anggaran), aku harus kowok-kowok (merogoh) yang lain,” ucapnya, seperti dinukil dari Tempo.co.

Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat, menurutnya tak cukup untuk membayar gaji PNS. “DAU itu untuk gaji PNS saja kami kurang. Itu nggak pakai apa-apa (belum termasuk tunjangan). Jadi kami tekor,” tutur dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut semua daerah bersedia menyalurkan THR dengan menggunakan APBD, termasuk juga Wali Kota Surabaya. “Saya sudah bicara dengan Bu Risma tadi pagi. Sudah confirm semua (THR bisa cair),” ujarnya seperti dinukil dari okezone.com, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

 

Sumber : Detik / Suara Merdeka / Tempo / Beritagar

 

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook